HUKUM  

Eks Ketua PN Surabaya Dituntut 7 Tahun Perkara Suap

RADARINDO.co.id – Jakarta : Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, dituntut 7 tahun penjara perkara suap vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Dalam surat tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, terdakwa yang juga merupakan eks Ketua PN Jakarta Pusat itu, terbukti menerima suap terkait pengurusan vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur dan gratifikasi sebesar Rp21,9 miliar.

Baca juga: Polisi Tangkap Pembakar Lahan di Inhil Riau

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rudi Suparmono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025).

Jaksa meminta, hukuman yang dijatuhkan nantinya dikurangkan dari masa tahanan yang telah dijalani Rudi sejak dijemput dan ditahan penyidik Kejaksaan Agung pada 15 Januari 2025 lalu.

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Rudi membayar denda Rp860 juta. “Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar jaksa.

Berdasarkan fakta persidangan, perbuatan Rudi terbukti melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 18 atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 5 Ayat 2 mengatur delik terkait penerima suap sementara Pasal 12 B mengatur pidana penerimaan gratifikasi yang dianggap suap.

Baca juga: Tak Ada Transaksi Selama Tiga Bulan, Rekening Bisa Diblokir

Dalam perkara ini, Rudi didakwa menerima suap 43.000 dollar Singapura dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Rudi juga didakwa menerima gratifikasi Rp21.963.626.339,8. Uang tersebut ditemukan penyidik saat menggeledah kediamannya di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. (KRO/RD/KP)