Sekda Lhokseumawe Kembalikan Uang Rp 238 Juta

RADARINDO.co.id – Lhokseumawe : Sekda Kota Lhokseumawe yang juga Komisaris Utama PT Rumah Sakit (RS) Arun, T Adnan, mengembalikan uang senilai Rp238 juta kepada penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Provinsi Aceh.

Uang tersebut diterima oleh Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Saifuddin, Kamis, 20 Juli 2023 lalu.

“Uang itu merupakan honor sebagai Komisaris Utama PT Pembangunan Lhokseumawe yang sumbernya diambil dari managemen fee dari PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe,” sebut Kasi Intelijen, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gautama, seperti dilansir dari kompas, Senin (24/7/2023).

Baca juga : Dilantik Jadi Pj Bupati Aceh Singkil, Azmi Diharap Jalin Komunikasi Politik dengan DPRK

Therry Gautama menyebut, hingga saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe telah menyita Rp 9.997.282.320 dari berbagai pihak terkait dugaan korupsi RS Arun.

“Uang yang disetor itu disimpan pada Bank Syariah Indonesia untuk dititipkan di RPL (Rekening Pemerintah Lainnya) milik Kejari Lhokseumawe sebagai barang bukti dalam kasus tersebut,” terangnya. Hingga kini, penyidik belum melimpahkan kasus dugaan korupsi itu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Banda Aceh. Namun, dua tersangka telah ditahan, yaitu HA eks Direktur Rumah Sakit Arun dan eks Walikota Lhokseumawe, SY. (KRO/RD/KOMP)