HUKUM  

Sekda Singkawang Jadi Tersangka Korupsi Keringanan Retribusi

RADARINDO.co.id – Kalbar : Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Singkawang, Kalimantan Barat, Sumastro, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan kasus dugaan korupsi pemberian keringanan retribusi kepada pihak swasta yang mengelola kawasan wisata milik pemerintah daerah.

Baca juga: Eks Direktur Polinema Ajukan Praperadilan Kasus Pengadaan Tanah

Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas IIB Singkawang, setelah Kejaksaan Negeri Singkawang menemukan dua alat bukti yang cukup.

“Penahanan dilakukan setelah S ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (10/7/2025),” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Singkawang, Ambo Rizal Cahyadi, dalam keterangan tertulis.

Kasus ini bermula dari Surat Keputusan Retribusi Daerah tertanggal 26 Juli 2021, yang menetapkan retribusi senilai Rp5,2 miliar terhadap PT Palapa Wahyu Group, pengelola Taman Pasir Panjang Indah, Singkawang Selatan.

Namun, pada 3 Agustus 2021, perusahaan tersebut mengajukan keberatan ke Walikota Singkawang. Hasilnya, Pemko menerbitkan Keputusan Nomor 973/469/BKD.WASDAL/2021, yang memberikan keringanan hingga 60 persen (sekitar Rp 3,1 miliar) dan menghapus denda administrasi sebesar Rp2,5 miliar.

Dengan keputusan itu, PT Palapa Wahyu Group hanya diwajibkan membayar Rp2 miliar secara cicilan 120 bulan, masing-masing Rp17,46 juta per bulan, berdasarkan perjanjian angsuran tertanggal 27 Desember 2021.

Menurut Ambo, Sumastro selaku Sekda saat itu tidak menjalankan mekanisme koordinasi dan konsultasi dengan Kementerian Keuangan, Kemendagri, dan Gubernur Kalimantan Barat, sebagaimana diatur dalam regulasi pemberian kebijakan fiskal daerah.

Baca juga: Manager Bank BUMN Korupsi Rp2 Miliar untuk Kepentingan Pribadi

“Dalam proses itu, penyidik menemukan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan pihak swasta,” jelas Ambo.

Audit BPKP menyebutkan kebijakan ini menimbulkan kerugian negara senilai Rp3,1 miliar. Angka ini berasal dari penyimpangan dalam keringanan retribusi atas lahan milik Pemko Singkawang di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, tahun anggaran 2021. (KRO/RD/KP)