Pejabat Bank Daerah Diduga Terima Fee Kasus Korupsi Sritex

RADARINDO.co.id – Jakarta : Para pejabat bank yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pemberian kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), diduga menerima imbalan atau feedback alias fee.

Baca juga: Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Kredit Sritex

“Tapi, rangkaian proses penyidikan ini tentunya ada indikasi feedback (atau fee) kepada pejabat bank,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Nurcahyo Jungkung Madyo, saat konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin (21/7/2025).

Namun, angka imbalan yang diterima oleh pejabat bank tersebut masih dalam penyidikan pihak Kejagung. “Jadi, di proses penyidikan hal tersebut masih kita dalami,” ucap Nurcahyo.

Dalam kesempatan itu, Kejagung mengumumkan delapan tersangka baru kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada Sritex. Mereka adalah AMS selaku eks Direktur Keuangan PT Sritex.

BFW selaku Direktur Bisnis Bank DKI 2012-2022, PS selaku Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI 2015-2021, YR selaku Direktur Utama Bank BJB 2019-2025, SPRY selaku Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023.

Kemudian, PJN selaku Direktur Bisnis Koperasi dan Komersial Bank Jateng tahun 2019, BR selaku Senior Executive VP Bank BJB 2019-2024, serta SD selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020.

Sementara, tiga tersangka yang lebih dahulu diumumkan adalah Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (IS), Dicky Syahbandinata (DS), selaku pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten tahun 2020, serta Zainudin Mapa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta tahun 2020.

Total pinjaman sebesar Rp3,58 triliun ini didapatkan Sritex dari tiga bank daerah dan satu sindikasi bank pemerintah. Saat ini, keterlibatan sindikasi bank yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI masih diselidiki oleh Kejaksaan. Sindikasi bank ini memberikan kredit seluruhnya sebesar Rp2,5 triliun.

Baca juga: Ribuan Warga Geruduk Kantor Gubernur Riau Soal Relokasi TNTN

Sritex mendapatkan kredit dari Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) sebesar Rp395.663.215.800, dari Bank Pembangunan Daerah Banten dan Jawa Barat (Bank BJB) sebesar Rp543.980.507.170.

Kemudian, dari Bank DKI Jakarta memberikan kredit sebesar Rp149.007.085.018,57. Kredit dari tiga bank ini telah ditetapkan sebagai kerugian keuangan negara, totalnya mencapai Rp1,08 triliun. (KRO/RD/Komp)