RADARINDO.co.id – Jakarta : Pemerintah Provinsi Jakarta menjatuhkan sanksi denda PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) sebesar Rp3,2 miliar. Dari total denda Rp3,2 miliar yang diterima tahun lalu, sebesar Rp1,7 miliar diantaranya terkait dengan masalah waktu tunggu yang lama atau headway.
Baca juga: Nikahi Gadis 16 Tahun Tanpa Wali, Pengasuh Ponpes Divonis 10 Tahun Penjara
Direktur Utama (Dirut) Transjakarta, Welfizon Yuza mengungkapkan, perusahaan bertanggungjawab untuk mengefisiensi anggaran setelah didenda Rp3,2 miliar. “Kami juga bertanggungjawab dengan memantau rute-rute Transjakarta tertentu sesuai kebutuhan untuk efisiensi anggaran,” ujar Welfizon di Kantor Pusat PT Transjakarta, Kamis (06/2/2025).
Menurut Welfizon, pihaknya akan menjalankan layanan sesuai dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan oleh Dinas Perhubungan untuk menghindari denda di masa mendatang. “(Denda) sebanyak Rp3,2 miliar itu yang paling besar dikontribusi dari sisi headway. Pada jam sibuk dan jam tidak sibuk itu ada perbedaan headway,” jelasnya.
Disebutkannya, pada jam tidak sibuk, armada Transjakarta harus tersedia setiap 10 menit untuk layanan BRT, sedangkan untuk layanan non-BRT, armada harus ada setiap 20 menit. “Kami monitor di CCTV, jika kebutuhan pada jam tertentu relatif kurang, maka kadang kami tidak menjalankan 10 menit harus ada bus,” terangnya.
Baca juga: APH Diminta Tindak Oknum Penimbun LPG 3 Kg
Welfizon mengatakan, pelanggaran terkait headway menjadi penyebab utama denda yang diterima. Welfizon menyatakan, Transjakarta akan berkomitmen untuk memenuhi layanan bagi penumpang serta memperhatikan efisiensi biaya. (KRO/RD/KOMP)