RADARINDO.co.id – Jakarta : Munculnya sertifikat ganda atas tanah di dalam negeri marak hingga membuat masyarakat resah. Ternyata, hal tersebut bisa terjadi lantaran banyak masyarakat yang memiliki sertifikat tanah terbitan lama tidak melakukan pemutakhiran data.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menghimbau, segera melakukan pembaruan data guna mencegah terjadinya tumpang tindih kepemilikan.
Baca juga: Per Kuartal III 2025, Utang Luar Negeri Indonesia Turun Jadi Rp7.219,41 Triliun
“Permasalahan tumpang tindih yang terjadi biasanya karena itu produk lama yang belum masuk ke dalam database sistem digitalisasi pertanahan dan terlihat bidang tanah tersebut kosong, sehingga ketika ada pemohon yang sudah mencantumkan dokumen pengantar lengkap yang menunjukkan dokumen fisik, yuridis, dan histori tanahnya, sertifikat bisa dikeluarkan,” ujar Nusron dalam Rapat Koordinasi dengan Kepala Daerah se-Sulawesi Selatan, dilansir, Senin (17/11/2025).
Nusron menyebut, tumpang tindih sertifikat atau munculnya sertifikat ganda pada satu bidang tanah umumnya terjadi pada sertifikat-sertifikat lama. Pada masa itu jelasnya, infrastruktur pertanahan, regulasi, serta teknologi yang digunakan belum sebaik saat ini.
Akibatnya, jika tanah tidak dijaga, tetangga tidak saling mengenal, atau pemerintah desa tidak diberitahu, maka sulit mengetahui apakah bidang tanah tersebut sudah bersertifikat atau belum.
Oleh karena itu, sebagai bagian dari upaya mendorong kemandirian warga dalam menjaga aset tanahnya, Nusron menghimbau masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku.
Aplikasi resmi Kementerian ATR/BPN ini memungkinkan masyarakat mengecek informasi dasar bidang tanah miliknya, memantau proses layanan, hingga memastikan data pertanahan yang tercatat di sistem sudah sesuai.
Keberadaan aplikasi ini diharapkan dapat membantu masyarakat melakukan pengecekan awal sebelum datang ke kantor pertanahan untuk pemutakhiran data.
Baca juga: Tak Terima Dituding Korupsi Bansos, Ratusan Kades Datangi Kantor DPRD
Nusron juga meminta masyarakat pemegang sertifikat terbitan 1961 hingga 1997 untuk segera mengecek ulang status bidang tanahnya dan melakukan pemutakhiran data di kantor pertanahan setempat.
“Jangan sampai tumpang tindih, jangan sampai diserobot orang. Yang belum terdaftar segera didaftarkan, pentingnya disitu, dan dikasih batas-batas yang jelas,” imbuhnya. (KRO/RD/cnn)







