Setelah 16 Tahun Nikah, Pria Ini Baru Tahu 4 Anaknya Bukan Darah Dagingnya

193

RADARINDO.co.id – Pontianak : Seorang suami berinisial J (36) di Kalimantan Barat, sangat murka mendengar pengakuan sang istri. Pasalnya, setelah 16 tahun berumahtangga, Joni baru mengetahui bahwa empat orang anak yang lahir dari rahim sang istri, bukanlah darah dagingnya.

Baca juga : Sertijab Kepala Desa Pandau Jaya Sukses

Sang istri mengaku kalau keempat anak tersebut merupakan hasil dari perselingkuhan istrinya bersama pria lain. Murka mendengar pengakuan tersebut, J langsung menganiaya istrinya berinisial S hingga meregang nyawa.

Mengetahui istrinya sudah tidak bernyawa, J yang merupakan warga Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat itu, membuat skenario seolah-olah istrinya meninggal akibat terjatuh dari motor.

Namun, hasil autopsi mengatakan lain. S ternyata meninggal karena henti napas diakibatkan pelebaran pembulu darah di otak. Hasil autopsi itu mengarahkan bahwa S meninggal karena penganiayaan benda tumpul. Dari hasil itu, polisi pun menginterogasi J dan menetapkannya sebagai pelaku pembunuhan istrinya.

“Modus operandinya pelaku mencurigai korban ada pria lain sehingga membuat pelaku menjadi gelap mata dan nekat menganiaya korban hingga akhirnya korban meninggal dunia,” jelas Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Heru Anggoro beberapa waktu lalu.

Heru mengatakan, pembunuhan ini berawal ketika J dan istrinya sedang asik menikmati waktu berdua. Saat itu, J dan S pergi berdua sambil bernostalgia tentang masa lalu di sebuah pondok di ladang milik mereka.

J kemudian bertanya kepada istrinya tentang kecurigaannya selama ini, apakah benar sang istri ada pria lain. Awalnya, S tidak menjawab dan membuat keduanya bertengkar. Namun jawaban S justru mengejutkan J. S mengaku bahwa keempat anak mereka bukanlah anak kandung J. Pengakuan ini membuat J naik pitam dan menampar pipi istrinya.

“Saat pelaku terus bertanya siapa pria lain tersebut dan akhirnya dijawab oleh korban jika keempat anak pelaku bukanlah anak kandung dari pelaku, sehingga membuat pelaku menjadi emosi dan menampar pipi korban sebanyak satu kali,” ungkap Kasat Reskrim.

Tak terima ditampar oleh J, S kemudian membuat pengakuan lagi bahwa inilah alasannya selama ini dia meminta untuk bercerai. Sang istri mengancam akan melaporkan perbuatan suaminya kepada pihak kepolisian.

“Mendengar perkataan korban tersebut, membuat pelaku semakin emosi dan meninju mata korban mengenai pelipis kanan korban dan juga memukul bagian leher sebelah kanan korban. Kemudian mereka bergumul di pondok ladang tersebut. Korban sempat kabur dan berlari keluar pondok dengan membawa gunting di tangan kanan korban,” jelasnya.

Saat itu juga, J langsung mengejar sang istri yang berupaya kabur dari pondok. Sekitar 30 meter dari pondok tersebut, J berhasil merangkul dan menangkap istrinya dari belakang. “Pelaku merebut gunting yang ada di tangan korban, sehingga akhirnya gunting tersebut terlepas sebagian di tangan pelaku. Kemudian pelaku dengan menggunakan gunting yang sebagian tersebut melakukan penusukan kebagian punggung belakang korban sebanyak lebih dari satu kali,” terangnya.

Sang istri mencoba melawan, namun karena kalah tenaga, lehernya dipiting oleh Joni hingga akhirnya pingsan karena mengalami lemas. Setelah merasa tidak ada perlawanan dari sang istri, J melepaskan pitingannya kemudian memanggul tubuh istrinya dan membawanya ke motor.

Setibanya di motor, J mendudukkan istrinya di belakang, sambil mengendarai motornya. J memegang kedua tangan sang istri dengan tangan kirinya, dan tangan kanannya memegang stang motor.

“Di tengah perjalanan, pelaku menemukan ide untuk merekayasa dengan cara pelaku berpura-pura menjatuhkan sepedamotor tersebut dan pelaku beserta korban jatuh ke parit. Setelah jatuh ke parit, pelaku berpura-pura berteriak meminta tolong sehingga terdengar oleh warga,” kata Kasat.

Baca juga : Mundur sebagai Kades Pandau Jaya, Firdaus Roza Maju Jadi Caleg DPRD Kampar

Sang istri yang dalam keadaan belum sadar kemudian dibawa oleh J ke rumah orang tua istrinya. Saat ditanyai oleh orang tua sang istri mengenai apa yang terjadi, J menjawab bahwa dirinya dan istri terjatuh di parit. Tak kunjung sadarkan diri, sang istri kemudian dibawa ke Puskesmas terdekat.

Karena keterbatasan alat di Puskesmas tersebut, sang istri yang belum juga sadarkan diri dibawa menggunakan mobil pik up ke RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak. Saat di IGD dan hendak dilakukan penanganan awal, sang istri dinyatakan sudah meninggal dunia.

Merasa curiga dengan kematian anaknya, orang tua sang istri meminta untuk dilakukan visum. Saat itu juga jasad sang istri dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara. “Menurut hasil autopsi, penyebab kematian korban adalah terhentinya pernapasan diakibatkan adanya pelebaran pembuluh darah di otak karena trauma,” sambungnya. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP jo pasal 44 ayat (3) Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. (KRO/RD/TRB)