Sumut  

SHI Desak Hentikan Ekspansi Industri Ekstraktif

Ketua DPW SHI Sumatera Utara, Hendra Hasibuan

RADARINDO.co.id – Tapsel : Bencana banjir bandang yang melanda kawasan Batangtoru kembali menegaskan satu kenyataan pahit, ekosistem yang selama puluhan tahun menjadi penyangga kehidupan itu kini berada di titik kritis.

Sarekat Hijau Indonesia (SHI) menyatakan bahwa kerusakan yang terjadi bukan fenomena alam biasa, tetapi buah dari proses panjang eksploitasi industri ekstraktif dan alih fungsi lahan yang tidak terkendali sejak era 1990-an.

Baca juga: Bikin Rugi Rp2,4 Miliar, 8 Pegawai Bank BUMN Jadi Tersangka

Dalam pernyataan resminya, SHI menegaskan bahwa industri sawit, pertambangan emas, pembangunan PLTA, serta pembukaan hutan secara masif telah mengubah wajah Batangtoru dari benteng kehidupan menjadi kawasan rawan bencana.

Sebelum gelombang investasi besar masuk, masyarakat Batangtoru hidup dalam sistem sosial-ekologis yang harmonis. Lahan dikelola melalui pola agroforestri padi ladang, jagung, kopi kampung, rotan, damar, kemenyan, yang menjaga kestabilan Daerah Aliran Sungai (DAS) selama puluhan tahun.

Sungai yang dulu jernih dan stabil, sebagai tempat beraktivitas masyarakat untuk mandi, cuci dan kakus, kini mengalami banjir besar.

Perubahan drastis terjadi ketika hutan mulai dibuka untuk perkebunan dan pertambangan. Bukit yang dulu menghijau kini gundul. Jalan perusahaan melubangi hutan.

Tanah yang dulu menyerap air kini kehilangan kemampuannya, mengakibatkan aliran permukaan meningkat tajam setiap kali hujan turun. Hasilnya sekali hujan deras, sungai mengamuk. Rumah hanyut, lereng longsor, ladang yang dulu produktif berubah jadi endapan lumpur.

Sarekat Hijau Indonesia menilai negara gagal hadir melindungi ruang hidup rakyat. Alih-alih mengutamakan keberlanjutan, kebijakan tata ruang, izin usaha, hingga pengawasan lapangan justru sering mengakomodasi kepentingan investasi skala besar.

“Ini bukan sekadar bencana alam. Ini bencana ekologis akibat salah urus,” tegas Ketua Umum SHI, Ade Indriani Zuchri, dalam keterangannya diterima, Kamis (27/11/2025).

Menurut SHI, izin-izin industri ekstraktif dikeluarkan tanpa mempertimbangkan daya dukung lingkungan dan tanpa melibatkan masyarakat sebagai pemilik pengetahuan ekologis yang telah terbukti menjaga hutan selama bertahun-tahun.

Kerusakan Batangtoru tidak hanya menghancurkan lingkungan, tetapi juga struktur sosial masyarakat. Seperti, ketahanan pangan melemah akibat kebun campuran hilang, dan lahan produktif rusak.

Kemudian, kemandirian ekonomi tergerus, masyarakat berubah dari pemilik lahan menjadi buruh. Selanjutnya, identitas budaya terancam, relasi spiritual dengan hutan memudar seiring hilangnya ruang hidup tradisional.

Kini setiap musim hujan tiba, rasa takut menggeser rasa aman. Warga hidup dalam ketidakpastian, menunggu apakah hujan berikutnya akan kembali membawa bencana.

Melihat situasi yang kian genting, SHI menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah. Yakni, audit seluruh industri ekstraktif dan alih fungsi lahan di ekosistem Batangtoru.

Moratorium ekspansi sawit dan aktivitas ektraktif yang berpotensi merusak DAS. Rehabilitasi hutan berbasis masyrakat terutama di kawasan hulu.

Pengembalian ruang kelola rakyat, termasuk masyarakat adat dan petani lokal. “Serta, pembangunan sistem peringatan dini dan mitigasi bencana yang memadai,” tegasnya.

Baca juga: KPK Dalami Tersangka Lain Kasus ASDP

SHI percaya bahwa menyelamatkan Ekosistem Batangtoru masih mungkin dilakukan, tetapi hanya jika negara berani menata ulang arah pembangunan dan menghentikan praktik eksploitasi yang merusak.

“Ekosistem Batangtoru adalah benteng kehidupan. Biarkan hutan tetap tumbuh lestari, agar seluruh makhluk hidup punya kehidupan juga,” ujar Ketua DPW SHI Sumatera Utara, Hendra Hasibuan. (KRO/RD/AMR)