RADARINDO.co.id – Medan : Seorang pria pengemudi taksi online di Medan, Nico Lesmana Tarigan (28) melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap seorang penumpang wanita bernama Grace Ella Chandra, (22), Warga Jalan Apros Medan Polonia.Pengemudi taksi online ini lainya nekad menganiaya korban hingga lemas tak berdaya lalu ia dimasukan kedalam bagasi mobil.
Pelaku bernama Nico Lesmana Tarigan, (28), Warga Dusun V, Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, sempat merampas ATM dan Hp, bahkan hendak memperkosa Grace.
Baca juga : DPRD Medan Gelar Paripurna Nota Jawaban Walikota R.APBD TA2022
Berkat kecekatan petugas berhasil meringkus pelaku Nico beserta barang bukti yang disita, berupa, 1 Unit Iphone (milik Korban, 2 Unit HP, Merk Ovo) Milik pelaku , 1 Unit Mobil Rush, Warna Putih, Jenis XX, 1 Utas Kabel, 1 Sheet Baju Kaos, Warna Hitam, dan 1 Buah Keep Rambut (Milik Korban).Kerugian yang dialami Korban, 1 Unit Iphone 12, Warna Putih, dan uang. Pelaku kini ditahan guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan.
Demikian diungkapkan Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji di Mapolrestabes, Jumat (26/11/2021).
Didampingi Kasat Reskrim, Kompol Dr M Firdaus dan Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago, Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji mengutarakan kejadian tersebut, aksi kejahatan Nico Lesmana bermula saat Korban (Grace) memesan Taksi Online dari Rumahnya di Kawasan Apros, Polonia Medan, Kamis (25/11/2021).
Korban Grace memesan Taksi Online dengan tujuan Sun Plaza, Jalan Zainul Arifin, Kota Medan. Sekira pukul 12.00 WIB, Nico Lesmana merupakan Driver Taksi Online yang membawa Grace dari Rumahnya tujuan Kompleks Multatuli dengan Mobil Toyota Rush, Warna Putih.
Ditengah perjalanan, persisnya di Jalan Samanhudi, Nico Lesmana menghentikan mobil yg dikendarai nya lalu ia keluar dan membuka pintu belakang mobilnya langsung membuka Pintu Belakang.
Lalu Nico mengancam Grace. Korban diikat menggunakan ikat pinggang. Bahkan, Korban sempat dicekik, dan ditutup mulut Korban dengan Kain dan mengikat Kaki Korban dengan Kabel, Warna Hitam.
Setelah Korban tidak bergerak, kemudian dilempar ke Bagasi Belakang Mobil. Saat Korban berontak, Pelaku menjambak Korban, sehingga Rambut Korban tercabut berserak di Jok Belakang Mobil tersebut, dan Korban sempat lemas tak berdaya.
Pelaku mengambil HP, Uang, dan ATM korban. Pelaku memaksa Korban memberitahukan No PIN ATM dan PIN HP nya, selanjutnya Pelaku membawa Korban melalui Jalan Pertahanan, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
“Saat melintas di dekat Kantor Camat Patumbak, Korban nekat melompat dari dalam mobil Pelaku. Korban kabur karena melihat gelagat Pelaku yang diduga hendak mau memperkosanya. Ketika Korban terlihat lompat untuk kabur dari Mobilnya. Pelaku langsung melarikan diri,” jelas AKBP Irsan Sinuhaji.
Grace dibantu warga akibat terjatuh dari mobil, dan terluka, langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Patumbak, kemudian Korban dibawa ke Rumah Sakit.
Sampai di Rumah Sakit, Korban langsung menghubungi keluarganya, yang kemudian menghubungi pusat dari pesanan Taksi Online tersebut. Setelah itu, pihak Keluarga termasuk Korban kembali melaporkan kejadian ke pihak Kepolisian.
Polisi gerak cepat Setelah menerima Laporan Pengaduan tersebut, Tim Gabungan dari Sat Reskrim Polrestabes Medan, dan Tim Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Patumbak, dibawah pimpinan Kapolsek Kompol Faidir, SH., MH., Kanit Reskrim, Iptu Ridwan SH, Panit 1, Yusuf Sidabutar, dan Pamit 2, Gultom, langsung turun ke TKP.
Baca juga : PAC PBB Desa Paluh Kurau Terbentuk
Petugas mengetahui keberadaan pelaku dan dengan didampingi Kepala Dusun, Petugas meringkus Pelaku dari rumahnya beserta menyita barang bukti, selanjutnya diboyong ke Polsek Patumbak.
Awalnya Nico Lesmana Tarigan menyangkal perbuatan itu. Namun setelah dipertemukan dengan korban, pelaku akhirnya mengakui perbuatan keji itu. (KRO/RD/Han. Dalimunthe)