RADARINDO.co.id – Jember : Ratusan warga Desa Mundurejo, Jember, Jawa Timur, menggelar aksi demo didepan gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Selasa (18/7/2023) lalu.
Aksi tersebut dilakukan warga sebagai bentuk protes terhadap pihak Kejari Jember yang telah menetapkan Kepala Desa Mundurejo, Edi Santoso sebagai tersangka korupsi.
Baca juga : Walikota Padangsidimpuan Hadiri Muscab VI Pemuda Pancasila
Warga tak percaya bahwa Edi Santoso telah melakukan korupsi. Pasalnya, warga mengetahui kalau Edi Santoso merupakan Kepala Desa “termiskin” di Jember. Mereka mendesak Kejari Jember agar membebaskan Edi Santoso yang ditahan atas dugaan korupsi.
Massa membawa truk fuso dan spanduk bertuliskan “Kades Kudu Muleh” (Kades Harus Pulang).
Salah satu demonstran Yanto menyebut Edi adalah sosok kades termiskin di Jember. “Pak Edi itu Kades termiskin se-Kabupaten Jember, jadi tidak mungkin korupsi, wong rumahnya saja masih ngontrak,” katanya.
Edi Santoso sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur. Warga yang meminta Edi dibebaskan menilai bahwa Edi adalah kepala desa termiskin di Kabupaten Jember. Jadi, Mereka tak percaya Edi melakukan korupsi.
Awalnya, penyidik Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur menahan Kepala Desa Mundurejo Edi Santoso setelah menetapkannya sebagai tersangka.
“Tim jaksa penyidik menetapkan ES sebagai tersangka setelah memiliki cukup bukti dalam perkara rasuah pekerjaan pavingisasi Jalan Navi di Desa Mundurejo,” kata Kajari Jember, I Nyoman Sucitrawan, seperti dilansir dari tribunmedan.com, Jum’at (21/7/2023).
Menurutnya, Edi memerintahkan perangkat desa membuat sejumlah laporan pertanggungjawaban fiktif dari penggunaan anggaran pekerjaan paving jalan. Padahal, lanjut Sucitrawan, pekerjaan paving jalan tersebut dikerjakan dan dibiayai oleh mantan Kades Mundurejo secara pribadi tahun 2019. Kemudian, anggaran makan dan minum untuk pekerja berasal dari swadaya warga.
Baca juga : Laskar Sipandang Wujudkan Transisi PAUD-SD Menyenangkan
Kajari menjelaskan, tersangka Edi memuat anggaran yang tertuang dalam Peraturan Desa Mundurejo Nomor 7 Tahun 2021 tentang ABPDes Mundurejo. Anggaran untuk Jalan Navi dicantumkan sebanyak Rp 275.743.210 dengan panjang jalan 300 meter dan lebar 3,2 meter.
“ES pun telah mencairkan anggaran itu dan digunakan membayar pajak pekerjaan paving jalan itu sebesar Rp 33.090.900 sehingga tersisa Rp 242.652.310. Kemudian sisa uang itu seolah diserahkan ke penjual paving berinisial G Rp 96.700.000,” katanya. (KRO/RD/TRB)