Tak Terima Video Syurnya Tersebar, Ketua DPRD Laporkan ‘Teman Wanitanya’

RADARINDO.co.id – Kaltim : Tak terima lantaran video syurnya bersama wanita muda tersebar di media sosial, Ketua DPRD Penajam Paser Utara Kalimatan Timur berinisial SMN, melaporkan teman wanitanya berinisial FA. Diketahui, FA merupakan pemeran wanita di video tersebut bersama SMN.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah melakukan proses penyidikan atas kasus tersebut.

Baca juga : Diduga Cabuli 6 Bocah Laki-laki, Guru Ngaji Ditangkap Polisi

“Berdasarkan LP (Laporan Polisi) Nomor LP: B/270/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Juni 2022, dengan pelapor atas nama SMN dan terlapor atas nama FA,” ujar Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, dilansir dari tribunmedan, Sabtu (21/1/2023).

Atas kasus itu, FA disangkakan dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau Pasal 4 ayat 1 huruf A UU Nomor 4 tahun 2008 tentang pornografi jo Pasal 55 KUHP.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. FA telah ditangkap dan ditahan. Saat ini, penyidik telah melengkapi berkas perkaranya dan akan mengirimkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ungkapnya.

Sementara itu, Zainul Arifin selaku kuasa hukum FA mengatakan, kasus tersebut bermula saat SMN diduga mengajak kliennya melakukan hubungan seksual di sebuah hotel kawasan Senayan, Jakarta.

Menurutnya, FA baru mengenal SMN dari temannya. Usai diperkenalkan dan saling komunikasi, SMN mengajak FA untuk mengadakan pertemuan di salah satu mal di Senayan pada 16 dan 17 September 2021 silam.

FA kemudian dibujuk serta dijanjikan uang Rp1,5 juta agar mau melakukan hubungan badan. Zainul mengatakan, kliennya mengikuti kemauan SMN secara terpaksa karena faktor ekonomi.

“Untuk kebutuhan hidup membiayai orangtuanya dan juga kebutuhan biaya kuliahnya, maka dengan berat hati FA (klien) kami menyetujuinya,” kata nya.

Diungkapkannya lebihlanjut, FA dibawa oleh SMN ke hotel dan meminta FA masuk lebih dulu ke kamar hotel yang telah ditentukan kader Partai Demokrat itu. Beberapa menit kemudian, SMN masuk ke kamar hotel dan langsung mengajak FA untuk melakukan hubungan badan. Usai melakukan hubungan badan, FA diberikan uang tunai senilai Rp1,5 juta dan meninggalkan kamar hotel.

“Tanpa sepengetahuan klien kami, tiba-tiba beredar sebuah video mesum berdurasi 3 menit 55 detik di media sosial dan sempat membuat heboh di masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara Kaltim, yang diduga melibatkan FA dengan SMN yang sedang berada di kamar hotel dalam kondisi tanpa busana alias bugil,” kata Zainul.

Atas tersebarnya video tersebut, terbit sebuah laporan Polisi di Mabes Polri dengan Nomor: LP/B/0270/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 10 Juni 2022.

“Padahal, jelas klien kami tidak tahu menahu atas beredarnya video tersebut, dan klien kami adalah sebagai korban atas dugaan membuat video pornografi,” ujarnya.

Atas peristiwa tersebut lanjut Zainul, FA dituduh secara tidak manusiawi oleh SMN yang merasa dirinya adalah korban video pornografi, padahal ia adalah pelaku kejahatan sesungguhnya.

Baca juga : Terjatuh dan Hanyut Saat Mancing, Karyawan Mitra PLN Ditemukan Meninggal

“Padahal sesungguhnya SMN adalah diduga kuat sebagai pelaku atau pemeran yang ada di video tersebut, yang hingga saat ini tidak diproses hukum dan berkeliaran bebas diluar sana,” ucap Zainul.

Untuk menindaklanjuti kasus ini, pihaknya mendatangi dan menyurati Komnas Perempuan, DPP Demokrat, dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto guna meminta perlindungan dan keadilan hukum bagi FA.

“Kami menyampaikan Laporan ini untuk kedua kalinya yang sebelumnya telah kami sampaikan melalui surat dengan Nomor: 050/EX/MZA-TSK/IX/2022, tertanggal 29 September 2022 kepada Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Mabes Polri,” ucapnya. (KRO/RD/TRB)