RADARINDO.co.id – Jabar : Diduga tega menganiaya anak kandung, seorang pria berinisial E (34), ditangkap personel Polres Sukabumi di wilayah Kecamatan Cidolog, Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (27/8/2023). Akibat perbuatannya tega menganiaya anak kandung, E terpaksa harus masuk “kandang” (sel-red).
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari viralnya video penganiayaan anak. Pihak kepolisian mendapatkan informasi dari berbagai pihak.
Baca juga : Meriahkan HUT RI ke-78, Desa Sialang Kubang Gelar Berbagai Lomba
“Kapolsek Sagaranten dan Unit Reskrim berhasil menemukan lokasi tempat pembuatan video viral tersebut. Lalu mengamankan pelaku yang ada dalam video tersebut. Hasil pendalaman, ternyata pelaku itu merupakan ayah kandung anak yang dianiaya,” terang Maruly, Selasa (29/8/2023) melansir kompas.com.
Menurut Maruly, hasil pemeriksaan sementara, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan pertanian merasa kesal terhadap anaknya karena rewel dan terus merengek meminta jajan.
Sedangkan istrinya sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Saudi Arabia sudah 1,5 tahun. “Pelaku merasa emosi, sebelumnya korban dan kakaknya berada di warung lalu meminta jajan. Namun tidak diberikan jajan,” ucapnya.
Pelaku lanjut Maruly, langsung menggendong korban dan membawa pulang ke rumahnya. Saat di rumah, korban kembali menangis dan merengek terus meminta jajan. Lalu, pelaku yang dalam kondisi lelah, menganiaya korban. Aksi penganiayaan terhadap anaknya itu juga direkam oleh pelaku dengan menggunakan telepon genggam miliknya.
Video hasil rekamannya itu diunggah pelaku ke laman Facebook miliknya. Lalu video tersebut viral di dunia maya. Aksi penganiayaan tersebut terjadi di rumah pelaku pada Minggu, 27 Agustus 2023 pukul 09:00 WIB.
“Awalnya pelaku merekam dengan video itu maksudnya untuk memberitahukan kepada istrinya yang bekerja di Saudi Arabia agar mengetahui bahwa anaknya sering merengek,” ujar Maruly.
Baca juga : KPK Geledah Kantor Walikota Bima, Kasus Apa?
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76 C UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 80 ayat 1 jouncto pasal 76 C Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 3,6 tahun dan denda Rp 72 juta. (KRO/RD/KOMP)