RADARINDO.co.id – Langkat : Seorang suami di Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat berinisial RH alias Popo (28), dilaporkan istrinya sendiri berinisial DS (20) ke Polisi terkait kasus Kekerasan Dalam Rumahtangga (KDRT). RH dilaporkan lantaran tega menganiaya istrinya hingga mengalami luka lebam disejumlah tubuhnya.
Saat membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres Langkat, Rabu (30/10/2024) lalu, korban didampingi ibu kandungnya berinisial F (42) serta rekannya berinisial V (19).
Laporan korban terima Panit II Langkat, IPDA Samuel Den Martin Sihahan SH, sesuai STPL/B/566/X/2024/SPKT/Polres Langkat/Sumatra Utara.
Baca juga : FSPPK RI Nyatakan Dukungan ke Pasangan Syah Afandin-Tiorita di Pilkada Langkat
Menurut korban, dirinya terakhir kali mendapat penganiayaan dari suaminya di Lorong Abdi Desa Payatampak, Kecamatan Pangkalan Susu pada, Selasa (29/10/2024) sekira pukul 21.30 WIB. DS menyebut bahwa kekerasan fisik yang dialaminya tidak sekali ini saja, namun telah berulangkali dilakukan suaminya.
Lantaran merasa sudah tidak kuat lagi, DS terpaksa melaporkan sang suami ke Polisi. Wanita berperawakan putih kurus itu berharap, pihak Kepolisian segera memproses hukum suaminya yang telah tega menganiayanya hingga lebam-lebam.
Kapolres Langkat melalui Kanit PPA, Iptu Made Intan Isaka Sri Maharani, pihaknya telah menerima laporan tersebut dan saat ini telah di disposisikan. “Laporan DS masuk, sudah kami tanggapi sudah saya disposisikan,” ujarnya. (KRO/RD/Rudi)