Telanjangi dan Gebuki Terduga Pencuri Hingga Mati, Pria Ini Ditangkap Polisi

144

RADARINDO.co.id – T Tinggi : Seorang pria berinisial S (44) ditangkap Polisi setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang pria bernama Abdul Rahim hingga tewas. Korban yang dituding mencuri burung milik S, diborgol, ditelanjangi dan digebuki sampai mati ini di Kota Tebingtinggi.

Baca juga : Polres Palas Jaring Empat Pasang Bukan Suami Istri di Penginapan

S adalah pemilik burung murai batu warga Jalan Bhayangkara, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi. Dia yang pertama kali meneriaki Abdul Rahim sebagai pencuri.

“Satu pelaku sudah kami amankan berinisial S, salah satu tersangka pelaku penganiayaan secara bersama-sama terhadap Abdul Rahim, warga Paya Kapar, yang diduga mencuri burung miliknya. Akibat penganiyaan ini, korban tewas,” kata Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Junisar Silalahi, Senin (10/4/2023), dilansir dari tribunmedan.

Pelaku diamankan petugas pada, Sabtu (08/4/2023) malam menyusul adanya surat laporan Nomor : LP/B/ 191 /IV/2023/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 08 April 2023 yang dilaporkan Safitri Faujiah selaku istri korban.

Junisar mengatakan, S adalah salah satu pelaku yang melakukan penganiayaan dan mengundang massa melakukan penganiayaan. Pelaku merasa kesal karena menduga korban hendak mengambil burung peliharaan yang ada di teras rumah.

“Dari hasil penyelidikan, pelaku (pemilik burung murai batu) telah melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban dan dari tangannya diamankan barang bukti berupa 1 potong kaos singlet bermotif loreng dan 1 potong celana pendek berwarna merah. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Tebing Tinggi guna dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Junisar.

Saat ini Satreskrim Polres Tebingtinggi juga masih melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku lainya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 2e Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

Baca juga : Kolaborasi, Polres Padang Sidempuan Bersama Mahasiswa Berbagi Takjil

“Kita jerat pasal tentang pidana melakukan secara bersama sama di muka umum tindak kekerasan terhadap orang atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang,” ujar Junisar.

Sebelumnya, sebuah video penganiayaan yang terjadi di jalan Bhayangkara Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi, viral di media sosial. Dalam video tersebut, tampak seorang pria yang dituding hendak mencuri burung diamakan warga.

Dalam rekaman video, korban diborgol dan dipukuli hingga lemas dalam kondisi telanjang. Korban kemudian meninggal dunia beberapa jam setelah sempat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Tebingtinggi. (KRO/RD/TRB)