Tembak Mati Rekan Gegara Minta Proyek, Samudra JP Divonis Seumur Hidup

24

RADARINDO.co.id – Palembang : Terbukti bersalah melakukan tindakan keji terhadap rekannya, Samudra JP alias Sam (66), divonis penjara seumur hidup. Dimana, terdakwa tega menembak mati temannya bernama Nugroho gegara kesal minta proyek.

Terdakwa membunuh Nugroho alias Nunung pada 2 September 2024 lalu di sebuah ruko kosong Komplek Fella Residence II, Jalan H Azaari, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni.

Baca juga: APH Didesak Tetapkan Tersangka Penembak 3 Polisi Kasus Sabung Ayam

Tak hanya perkara pembunuhan, Samudra JP juga dikenakan pasal kepemilikan senjata api oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Palembang, Eddy Cahyono SH MH di ruang sidang Sari, Senin (24/3/2025).

Menurut majelis hakim, unsur pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terpenuhi sebab ada jeda waktu ketika peristiwa pertama saat terdakwa berseteru dengan korban. Sampai akhirnya pelaku mendatangi korban dan menembakan senpi sebanyak dua kali ke korban.

“Menyatakan terdakwa Samudra alias Sam telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan berencana dengan pidana penjara selama seumur hidup,” ujar majelis hakim, Eddy Cahyono saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangan majelis hakim, selain pembunuhan berencana, terdakwa Samudra juga dikenakan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.

“Kepemilikan senjata api terdakwa tanpa izin dari pihak berwajib. Lalu pledoi yang disampaikan pun menurut majelis hakim tidak berdasar sehingga terdakwa tetap harus dihukum sesuai perbuatannya,” katanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana mati terhadap Samudra JP. Hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya yang sangat sadis membuat keluarga korban menderita duka yang sangat mendalam, serta kepemilikan senjata api tanpa izin.

Sedangkan hal yang meringankan hanya karena terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan tulang punggung keluarga. Setelah mendengarkan putusan Majelis Hakim, terdakwa melalui kuasa hukumnya memilih untuk mengajukan banding.

Baca juga: Mobil Ditabrak Kereta di Asahan, Sekeluarga Tewas

Sebelumnya, Nugroho tewas usai ditembak oleh terdakwa di bagian pipi ketika berada di Ruko kosong Komplek Fella Residence II, Jalan H Azaari, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni kota Palembang, pada 2 September 2024.

Korban dan terdakwa sebelumnya sempat terlibat adu mulut karena korban tak diberi fee pembebasan lahan dari pembangunan perumahan yang dijaga oleh terdakwa. (KRO/RD/Trb)