RADARINDO.co.id – Jakarta : Sidang atas nama terdakwa Bety dengan agenda pembacaan amar tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT ASABRI (persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019, digelar, Selasa (28/3/2023) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga : Manpan RB Terima Kunjungan Bupati Humbahas
Adapun amar tuntutan terhadap terdakwa Bety pada pokoknya yaitu menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Primair JPU.
Baca juga : Dialog Interaktif Poldasu, Samapta Siap Siaga Dalam Situasi Apapun
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 7 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp431.371.716.924,93, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa 04 April 2023 dengan agenda pembacaan nota pembelaan Penasihat Hukum terdakwa terhadap surat tuntutan Penuntut Umum. (KRO/RD/Agus)