RADARINDO.co.id – Jakarta : Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar (alm), terdakwa perkara peredaran narkoba dituntut hukuman mati pada sidang yang digelar, Kamis (30/3/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Menuntut Irjen Teddy Minahasa dengan hukuman pidana mati. Terbukti secara sah melakukan tindak pidana turut serta melakukan peredaran narkotika yang beratnya lebih dari 5 kilogram,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga : Kejaksaan Periksa 2 Saksi Terkait Perkara BAKTI
Teddy didakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati, dengan perintah tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas belanja warna merah didalamnya terdapat
1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis Shabu berat 102 gram brutto (telah dimusnahkan berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 20 Desember 2022 dengan berat netto 87,4822 gram, dan untuk pembuktian dipersidangan dengan berat netto 9,3419 gram).
1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 102 gram brutto (telah dimusnahkan berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 20 Desember 2022 dengan berat netto 89,7385 gram, dan untuk pembuktian dipersidangan dengan berat netto 10,1245 gram).
1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika jenis sabu berat 101 gram brutto (telah dimusnahkan berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 20 Desember 2022 dengan berat netto 89,2051 gram, dan untuk pembuktian dipersidangan dengan berat netto 9,3720 gram);
1 (satu) buah kardus warna coklat yang berisikan 1 (satu) plastik putih berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 984 gram (telah dimusnahkan berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 20 Desember 2022 dengan berat netto 963,3952 gram, dan untuk pembuktian dipersidangan dengan berat netto 9,8201 gram, serta untuk pemeriksaan lab dengan berat netto 9,9740 gram).
Baca juga : Kejaksaan Periksa 4 Saksi Perkara PT Graha Telkom Sigma
1 (satu) plastik putih berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 995 gram (telah dimusnahkan berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 20 Desember 2022 dengan berat netto 973,5606 gram, dan untuk pembuktian dipersidangan dengan berat netto 9,8911 gram, serta untuk pemeriksaan lab dengan berat netto 10,0126 gram).
1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih narkotika jenis sabu berat brutto 943 gram (telah dimusnahkan berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 20 Desember 2022 dengan berat netto 924,3158 gram, dan untuk pembuktian dipersidangan dengan berat netto 5,1549 gram, serta untuk pemeriksaan lab dengan berat netto 5,2625 gram. (KRO/RD/Agus)