Terjerat Kasus Dugaan Suap, Kediaman AKBP BK Digeledah KPK

RADARINDO.co.id – Jakarta : Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dan apartemen AKBP BK, Rabu (28/12/2022). BK merupakan tersangka penerima suap terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut, penyidik melakukan penggeledahan di wilayah Jakarta Utara. Penggeledahan tersebut berlangsung di dua lokasi, yakni kediaman serta satu unit apartemen milik BK.

Baca Juga : Pangdam I/BB Pimpin Acara Syukuran HUT ke-61 Kowad

Dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita barang bukti berupa alat elektronik. “Ditemukan dan diamankan bukti berupa alat elektronik yang segera dianalisis dan disita untuk melengkapi berkas perkara penyidikan,” ungkapnya, dilansir dari nesiatimes, Jum’at (30/12/2022).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan BK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM.

BK diduga menerima suap dari pasangan suami istri (pasutri) Herwansyah dan Emilya Said yang kini masih buron, berupa uang miliaran rupiah hingga mobil mewah.

Baca Juga : Giat Jum’at Barokah, Polsek Siak Hulu Bersama PT ABL Bagikan Sembako

Diduga, BK menerima supa tersebut saat menjabat sebagai Kassubag Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 hingga 2019.

Melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham, KPK telah mencegah BK bepergian ke luar negeri selama enam bulan kedepan terhitung mulai 4 November 2022 serta memblokir rekening milik BK. (KRO/RD/NST)