Terlibat Penerbitan SHGB Pagar Laut, 6 Pegawai ATR/BPN Dipecat

48

RADARINDO.co.id – Jakarta : Disinyalir terlibat penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di area pagar laut Tangerang, sebanyak 6 orang pegawai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dipecat.

Keputusan tersebut diambil setelah audit yang dilakukan Kementerian ATR/BPN terhadap sertifikat yang akhirnya dibatalkan oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

Baca juga: Disorot Lantaran Diduga Diselingkuhi Suami, “Calon Janda Muda” Ngaku Makin Laris

“Kami memberikan sanksi berat berupa pencopotan dari jabatan kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai lainnya. Nama-nama pegawainya tidak bisa kami sebut, cukup inisial saja,” ujar Nusron dalam rapat Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (30/1/2025).

Nusron menyebut, enam pegawai yang diberhentikan masing-masing berinisial JS selaku Kakan Pertanahan Kabupaten Tangerang saat itu, SH (eks Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran), ET (eks Kasi Survei dan Pemetaan).

Kemudian, WS (Ketua Panitia A), JS (Ketua Panitia A), serta NS (Panitia A). Selain itu, ada dua pegawai lain yang juga terkena sanksi berat, yaitu LM (eks Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET), serta KA (eks Plt Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran).

Baca juga: Terungkap, Wanita Cantik Terlibat Dugaan Pemerasan Anak Pengusaha

Mereka sudah diperiksa oleh inspektorat dan tinggal menunggu proses pengesahan sanksi serta pemberhentian resmi dari jabatannya. Hingga saat ini, Kementerian ATR/BPN telah membatalkan 50 bidang tanah di area pagar laut Tangerang. (KRO/RD/KOMP)