Terlibat Peredaran Pil Ekstasi 2.000 Butir, Anggota DPRD Tanjungbalai Gol

286 views

RADARINDO.co.id – Medan : Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut akhirnya melakukan penahanan terhadap seorang anggota DPRD Tanjungbalai, berinisial MM lantaran diduga terlibat dalam peredaran pil ekstasi 2.000 butir yang berperan sebagai perantara.

Baca juga : Reboisasi Hutan Mangrove Rp406 Miliar, BPDASHL Wampu Sei Ular Dituding Rekayasa

“Sebagai bentuk komitmen Polda Sumut dalam pemberantasan narkoba, tersangka MM kita lakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (19/4/2023) melansir waspadaonline.

Menurutnya, setelah melakukan pemeriksaan, pihaknya langsung menggelar perkara. Konfrontasi terhadap dua tersangka atau kedua napi yang sudah divonis juga dilakukan penyidik.


“Yang bersangkutan kita persangkakan Pasal 114 dan 112, perannya sebagai perantara untuk penjualan ekstasi dari tersangka yang sudah kita tangkap sebelumnya yaitu saudara inisial AD dan inisial GS,” ungkapnya.

Baca juga : LKP Ziona Turut Sukseskan UKK di SMK Emanuel Agung

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi, menyebut bahwa bahwa barang haram tersebut berasal dari tersangka GS.

“Yang bersangkutan hanya mempertemukan dengan Ahmad Dhairobi (AD) dibeli atau dijual kepada personel kita yang melakukan under cover buy saat itu,” sebutnya.

Yemi menambahlan, mengenai narkoba itu nantinya akan disebar di sejumlah kota seperti Tanjungbalai, Medan dan sebagian sampai ke Kabupaten Labuhanbatu. (KRP/RD/WSP)