RADARINDO.co.id – Makassar : Terbukti terlibat pidana dan disersi, 10 anggota Polisi Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.
Baca juga: Diduga Jadi Tempat Maksiat, Puluhan Bangunan Liar Dibongkar
Upacara PTDH digelar secara simbolis di lapangan upacara Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Senin (23/6/2025). Foto para personel yang dipecat ditandai dengan tanda silang oleh Kapolda Sulsel, Irjen Pol Rusdi Hartono.
Kapolda Sulsel menyatakan bahwa institusi Polri berkomitmen menerapkan prinsip penghargaan dan hukuman secara adil serta transparan.
“Kita telah bersepakat membangun budaya kerja yang baik, berlandaskan profesionalisme dan integritas. Tentunya dengan penerapan penghargaan dan sanksi yang jelas dan terukur,” tegasnya.
Rusdi menegaskan, setiap bentuk prestasi layak diapresiasi, sedangkan pelanggaran baik disiplin maupun pidana akan ditindak tegas sesuai aturan. Rusdi juga menekankan pentingnya menjaga kehormatan dan nama baik institusi.
Ia tidak akan segan mengambil tindakan korektif terhadap anggota yang melanggar, serta mendukung sepenuhnya keputusan yang ditetapkan dalam sidang komisi kode etik.
Baca juga: Diduga Minta Proyek ke PT LCI, Sejumlah Anggota DPRD Bakal Diperiksa
Sementara, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menjelaskan bahwa sebagian besar dari 10 personel yang diberi sanksi PTDH terlibat kasus disersi atau meninggalkan tugas tanpa izin, hingga kasus pidana. (KRO/RD/Komp)







