Terlilit Utang Lantaran Proyek Desa Gagal, Oknum Kades “Nyambi” Jual Sabu

RADARINDO.co.id – Kalbar : Oknum Kepala Desa (Kades) di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia, Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar), berinisial JH (32) ditangkap lantaran diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

Tak tanggung-tanggung, JH diduga menjual barang haram tersebut sebanyak 10 kg senilai Rp 3,2 miliar yang didapatkannya dari seorang kurir dan rencananya akan dibawa ke Kota Pontianak untuk dipasarkan.

Baca juga : Sosperda Tentang Penanggulangan Kemiskinan Berlangsung Sukses

JH yang baru tiga tahun menjabat sebagai kepala desa itu mengaku, nekat “nyambi” jual narkotika jenis sabu untuk menutupi utang proyek pembangunan di desa yang gagal.

“Berdasarkan keterangan tersangka, dia menjual sabu karena terlilit utang proyek. Jadi, tersangka ada mengerjakan proyek, tapi gagal,” kata Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat di Pontianak, dilansir dari serambinews, Senin (20/2/2023).

Kasus yang melibatkan oknum kepada desa itu berawal dari penangkapan DS (26) warga Sungai Raya yang ditangkap anggota Polres Kubu Raya terkait kasus narkoba jenis sabu.

DS ditangkap di rumahnya di Jalan Adi Sucipto, Desa/Kecamatan Sungai Raya saat ia pulang dari Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur pada, Kamis (9/2/2023).

Dari tangan DS, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu yang dikemas dalam kantong plastik klip transparan. Saat diperiksa, DS mengaku seorang kurir yang disuruh JH untuk menjual sabu.

Dari pengakuan DS tersebut, Polisi langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap JH di salah satu swalayan di Kecamatan Sungai Raya pada, Kamis (9/2/2023) dengan barang bukti sabu seberat 101.84 gram.

Baca juga : Kader HIPMI Laporkan Oknum Anggota DPRD Kasus Dugaan Penganiayaan

Polisi kemudian mengembangkan kasus DS dan JH dengan mengamankan RY (30) serta AW (34) ditempat terpisah pada, Jum’at (10/2/2023).

Dari tangan RY, warga Sungai Ambawang, Polisi mengamankan sabu sebesar 1,84 gram dan dari AW, diamankan barang bukti sabu seberat 32,84 gram sabu yang dikemas dalam tiga paket. Saat di introgasi, RY dan AW mengakui bahwa barang tersebut milik DS.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (KRO/RD/SER)