Tersangka Pengeroyokan di Hotel Bunga Youtefa Terancam 9 Tahun Penjara

18

RADARINDO.co.id – Jayapura : Tiga pelaku yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan di Hotel Bunga Youtefa, Kota Jayapura, Papua, ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (04/4/2025). Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka, yakni IB (29), RB (27), dan IB (19), terancam dihukum 9 tahun penjara.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Dean Mackbon, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka melakukan pengeroyokan terhadap karyawan Hotel Bunga Youtefa bernama Dedi (29) dan sepupunya Edi (27).

Baca juga: Dihadirkan Rekonstruksi Pembunuhan Jurnalis, Tersangka “Dihiasi Gelang Kembar”

“Pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka, karena terlibat dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban Edi mengalami putus tangan kiri dan luka di bagian siku kanan akibat terkena parang,” ungkap Victor dalam keterangannya di Mapolsek Abepura, Sabtu (05/4/2025).

Menurut Victor, saat aksi pengeroyokan tersebut, ketiga pelaku sedang dalam pengaruh minuman beralkohol atau minuman keras (miras). “Atas perbuatannya, ketiga tersangka, dikenakan Pasal 170 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” sebutnya.

Diterangkannya, peristiwa pengeroyokan berawal saat tersangka IB mengkonsumsi minuman keras bersama rekan-rekannya di belakang Hotel Bunga Youtefa. Kemudian, mereka melakukan keributan di hotel dengan mendobrak pintu.

Dedi, yang bertugas sebagai keamanan, sempat menegur aksi para tersebut. “Tersangka tidak terima ditegur, maka memanggil dua orang saudaranya, yakni RB dan IB, kemudian mendatangi Hotel Bunga Youtefa, sehingga melakukan pengeroyokan terhadap petugas security tersebut,” ujarnya.

Kemudian lanjutnya, Edi yang merupakan sepupu Dedi, terbangun dan turun dari lantai dua untuk melerai dengan menggunakan parang. Namun, salah satu tersangka berinisial RB, merampas parang tersebut dan melukai Edi hingga tangan kirinya putus dan siku kanannya terluka.

Baca juga: Guru Besar Farmasi UGM Terjerat Skandal Kekerasan S3ksual

Setelah insiden tersebut, Edi menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua. Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolsek Abepura untuk menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya. (KRO/RD/Komp)