Terungkap Dua Korban Lain Oknum Dokter PPDS Unpad di RSHS

26

RADARINDO.co.id – Bandung : Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Jurusan Anestesi Universitas Padjadjaran (Unpad) bernama Priguna Anugerah Pratama (31), masih hangat jadi perbincangan.

Ternyata, selain seorang perempuan berinisial FH (21), ada dua orang lainnya yang mengaku jadi korban dugaan pembiusan dan pelecehan seksual di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Baca juga: Oknum Dokter PPDS Unpad Pelaku Rudapaksa Terancam 12 Tahun Penjara

Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengungkap, dari hasil pemeriksaan, modus yang digunakan tersangka terhadap dua korban lainnya tersebut, sama dengan yang dilakukan kepada korban FH.

“Modus sama dengan dalih akan melakukan analisa anestesi dan kedua dilakukan uji alergi terhadap obat bius,” kata Surawan, Jum’at (11/4/2025).

Menurutnya, aksi tersangka kepada dua korban lainnya dilakukan pada rentang waktu berbeda, yakni pada 10 dan 16 Maret 2025. Kedua korban tersebut masing-masing berusia 21 dan 31 tahun yang merupakan pasien di RSHS Bandung. “Korban dibawa ke tempat sama,” katanya.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, terhadap dua korban lainnya, modus yang dilakukan Priguna sama dengan korban FH. Pelaku membius korbannya sebelum melampiaskan nafsunya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Jawa Barat telah menetapkan Priguna Anugerah Pratama (31) sebagai tersangka kasus pelecehan seksual yang menimpa keluarga pasien berinisial FH (21) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Priguna adalah mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Jurusan Anestesi Universitas Padjadjaran (Unpad). Sementara korban adalah keluarga pasien yang tengah berada di rumah sakit untuk menjaga ayahnya yang dirawat dan memerlukan transfusi darah.

Berdasarkan keterangan polisi, pelaku memanfaatkan kondisi darurat dari kesehatan ayah korban untuk melancarkan aksinya dengan dalih akan melakukan prosedur transfusi darah.

Modus ini menjadi bagian dari penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Jawa Barat. Atas perbuatannya, Priguna dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengatakan, tersangka Priguna diduga memiliki kelainan seksual. “Dari pemeriksaan beberapa hari ini memang kecenderungan pelaku ini mengalami kelainan seksual,” ujar Surawan.

Namun, pihak kepolisian masih akan melakukan pemeriksaan lebihlanjut untuk memastikan dugaan tersebut. Hasil pemeriksaan akan diperkuat dari ahli psikologi dan forensik menguatkan adanya perilaku kelainan seksual pada pelaku.

Sejauh ini, polisi sudah melakukan penyelidikan terhadap 11 saksi, termasuk korban, keluarga korban, perawat, hingga ahli yang memberikan pendapat profesional terkait kasus ini.

Kejadian bermula saat pelaku meminta korban untuk menjalani pengambilan darah untuk didonorkan kepada ayah korban. Pelaku kemudian membawa korban ke lantai 7 gedung RSHS Bandung. Saat itu, pelaku meminta agar korban tidak ditemani oleh adiknya.

Saat itu, pelaku meminta korban menjalani pemeriksaan crossmatch atau kecocokan jenis golongan darah yang akan ditransfusikan kepada penerima. Tersangka meminta korban FH untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7 RSHS.

Baca juga: Kenderaan Dinas Polisi Dibakar Saat Gerebek Sarang Narkoba di Medan

Setibanya di lantai 7 gedung RSHS, korban diminta mengganti pakaiannya dengan baju operasi berwarna hijau. Pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali, lalu menghubungkannya ke selang infus. Setelah itu, pelaku menyuntikkan cairan bening ke selang tersebut.

Pelaku membius korban dengan menggunakan obat bius, sehingga membuat korban tidak sadarkan diri. Setelah sadar, korban merasakan sakit di beberapa bagian tubuhnya. Korban kemudian menjalani visum dan ditemukan bukti-bukti kekerasan seksual yang telah terjadi kepadanya. (KRO/RD/CNN)