Tiduri Istri Pengusaha, Kompol Agung Dijebloskan ke Penjara

177

RADARINDO.co.id – Medan : Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung Adijono, menyampaikan bahwa Kompol Agung Basuni, yang sempat dilaporkan kasus perzinahan dijebloskan ke penjara Propam Polda Sumut.

Baca juga : Bupati Samosir Hadiri Diskusi Rencana Datangkan Kapal Penyedot Sampah

Diketahui, Wakapolres Binjai nonaktif tersebut diduga berselingkuh dengan LS yang merupakan istri dari J, seorang pengusaha jual beli motor. Mantan Kasat Lantas Polres Sergai itu sudah ditahan selama sembilan hari di sel. Kompol Agung Basuni ditempatkan di penjara atau penempatan khusus (Patsus) Propam Polda Sumut.

“Saat ini yang bersangkutan di penempatan khusus di Propam Polda, sudah 9 hari di Patsus. Patsus itu maksimal 30 hari. Cuma itu kan bisa 10 hari, 15 hari,” kata Kombes Dudung Adijono, Jumat (09/6/2023) dilansir dari tribunmedan.com.

Disebutkannya, terkait jadwal sidang kode etik, Propam belum bisa memastikan. Pemeriksaan terhadap kasus dugaan perzinahan antara Kompol Agung Basuni dengan LS masih berlangsung.

Nantinya, usai pemeriksaan rampung, maka berkas harus ditandatangani Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra Simanjuntak. “Kita lengkapi dulu administrasi penyidikan, mindik nya, tandatangan pak Kapolda baru nanti sidang,” terangnya.

Baca juga : PTPN III Sosialisasikan Percepatan Transformasi

Sebelumnya, Wakapolres Binjai nonaktif Kompol Agung Basuni dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumut pada 16 Mei karena diduga berzina dengan istri orang bernama LS. Menurut J, istrinya diduga berselingkuh dengan Agung Basuni sejak tahun 2021 silam saat terlapor masih menjabat Kasat Lantas di Polres Serdang Bedagai. (KRO/RD/TRB)