Tiga Pasang Bukan Suami Istri Diamankan Kasus Prostitusi Online

26

RADARINDO.co.id – Aceh : Tiga pasang bukan suami istri diamankan Satreskrim Polres Aceh Barat terkait praktek prostitusi online di Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan.

Ketiga pasangan yang diamankan dalam satu rumah itu yakni, MR (22) laki-laki asal Aceh Barat, VM (17) perempuan asal Aceh Barat, RU (37) laki-laki warga Nagan Raya, YM (21) perempuan asal Aceh Jaya, AT (29) laki-laki asal Aceh Barat dan TA (19) perempuan asal Aceh Barat.

Baca juga: Gegara Tembok, Kantor Camat Medan Timur “Diserbu” Emak-emak

“Ketiga pasangan ini kita amankan dari sebuah rumah, Jum’at (04/10/2024). Mereka diamankan setelah kita mendapatkan informasi dari warga bahwa ada salah satu rumah dijadikan sarana prostitusi online,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy, seperti dikutip dari detiksumut, Selasa (08/10/2024).

Setelah mendapatkan laporan, tim Unit Resmob Satreskrim mendatangi rumah tersebut dan melakukan penggerebekan. Ketiga pasangan ditemukan di dalam kamar berbeda. Saat diperiksa, VM mengaku dihubungi LZ agar memberikan kamar kepada MR dan YM untuk disewakan.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti sejumlah alat kontrasepsi serta ponsel. “Kita masih memburu LZ yang bertindak sebagai penyedia tempat dengan menyewakan kamar di rumah tersebut melalui WhatsApp untuk dijadikan lokasi melakukan perbuatan jarimah khalwat dan jarimah ikhtilath kepada MR dan YM,” ujarnya.

Baca juga: Selebgram Ratu Entok Ditangkap Kasus Dugaan Penistaan Agama

Atas perbuatannya, MR dan VM dikenakan Pasal 33 ayat (3) jo Pasal (6) ayat (1) dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat diancam dengan uqubat takzir cambuk paling banyak 100 kali dan/atau denda 1000 gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 100 bulan.

Sedangkan terhadap tersangka RU, YM, AT dan TA disangkakan dengan Pasal 23 Ayat (1) Jo Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat diancam dengan uqubat takzir cambuk paling banyak 30 kali dan/atau denda 300 gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 30 bulan. (KRO/RD/Dtk)