RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 3 orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Baca juga : Jampidsus Periksa Empat Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tol Japek
Ketiga saksi yang diperiksa pada, Rabu (16/8/2023) itu yakni LGH selaku Pemilik Toko Mas Kaliem Melawai, SS selaku Direktur Utama/Chief Executive Officer PT Hartadinata Abadi, Tbk, serta HMT selaku Direktur PT Suka Jadi Logam.
Pemeriksaan tersebut dilakukan guna penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, juga untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. (KRO/RD/Agus)







