RADARINDO.co.id – Kampar : Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN SM) Provinsi yang menjadi satu satunya lembaga evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah, jalur formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Tim Asesor BAN SM Provinsi Riau melaksanakan Visitasi Akreditasi kelayakan sekolah UPT SMPN 6 Siak Hulu Kabupaten Kampar. Senin (01/08/2022) sekira pukul 08.00 Wib.
Baca Juga : Datangi SD Lae Trondi, Siswa-siswi Serbu Gerobak Baca
Bertempat di Ruang Labor UPT SMPN 6 Siak Hulu, sebelumnya Tim Asesor disambut langsung oleh Kepala UPT SMPN 6 Siak Hulu H. Ahmad Ikrom. T. S.Ag, bersama Majelis Guru, Ketua Komite diwakili Safri. B, Ketua RT 3 RW 8 Desa Tanah Merah D. Pardamean Sinaga, Mewakili orang tua/Wali Siswa Joko Rusdianto dan beberapa orang tua/wali siswa.

Pada kesempatan ini Kepala UPT SMPN 6 Siak Hulu H. Ahmad Ikrom. T, S.Ag menyampaikan bahwa, UPT SMPN 6 Siak Hulu habis masa kelayakannya Akreditasi pada tahun 2020. Dan beberapa Minggu yang lalu telah dilakukan pengajuan untuk kelayakan Akreditasi sekolah untuk tahun 2022.
Semoga dengan adanya Tim Asesor Visitasi Akreditasi Provinsi Riau, sekolah ini mendapat sertifikat kelayakan Akreditasi untuk kedepannya,” ucap Ikrom
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komite Sekolah diwakili Safri. B mengungkapkan bahwa berdirinya bangunan UPT SMPN 6 Siak Hulu Berkat, salah seorang tokoh masyarakat yang menghibahkan tanahnya untuk sekolah.
Berkat kerjasama yang baik antara komite dengan orang tua/wali siswa dengan pihak sekolah, Alhamdulilah sekolah semakin maju dan berkembang. Dan saat ini sekolah dalam proses penilaian Tim Visitasi Akreditasi Provinsi Riau,” ucap Safri
Sementara dari Tim Visitasi Akreditasi Provinsi Riau Zahroti Musanif, M.Pd didampingi Karnidawati, M.Pd, saat dikonfirmasi tentang Visitasi Akreditasi. Zahroti mengatakan kami Tim Asesor Akreditasi akan melakukan kelayakan sertifikasi akreditasi sekolah UPT SMPN 6 Siak Hulu mulai tanggal 1 – 2 Agustus 2022 pada kesempatan ini akan dilakukan wawancara, kepada ketua Komite, RT setempat, orang tua siswa dan guru pengajar,” kata Zahroti.
Baca Juga : Pertanyakan Dinas PU Medan, 2 Tahun Jln Garu 6 Masih Terendam Banjir
Lanjutnya lagi, Tim Asesor disini juga akan memberikan penilaian. Perlu dijelaskan bahwa untuk ujian sekolah harus memiliki standar yang namanya standar akreditasi sekolah. Jadi dengan adanya standar akreditasi sekolah yang bisa mengikuti ujian nasional disekolah itu sendiri dengan minimal nilai (C).
Kalau sertifikat sudah habis masa berlakunya harus diperpanjang kembali, dengan adanya penilai dari Asesor BAN SM dan setelah di akreditasi sekolahnya. Maka sekolah layak mengikuti ujian tersendiri disekolah,” jelas Zahroti Musanif, M PD. (KRO/RD/SM)







