RADARINDO.co.id – Medan : Tim Bareskrim Polri bersama Polda Sumut berhasil mengungkap praktek ilegal pengoplosan gas LPG bersubsidi dengan menggerebek salah satu gudang penyimpanan yang berlokasi di Kawasan Industri Medan (KIM) II, Jalan Pulau Natuna II, Kecamatan Percut Seituan.
Baca juga : Kejagung Periksa Saksi Perkara BPDPKS
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Selasa (24/10), praktek pengoplosan gas LPG itu dilakukan dengan cara memindahkan isi gas LPG ukuran tabung 3 kg (subsidi) ke tabung 12 kg dan 50 kg (non subsidi).
Dari lokasi itu, tim gabungan Bareskrim Polri bersama Polda Sumut mengamankan barang bukti 80 alat suntik selang, timbangan, buku catatan, 400 tabung LPG 3 kg, 100 tabung LPG 12 kg.
Baca juga : Kejagung Periksa 2 Saksi Kasus Impor Gula
Kemudian, 40 tabung LPG 50 kg dan mobil Colt Diesel L300 berisikan tabung 50 kg sebanyak 10 unit, dan 12 kg sebanyak 20 unit serta belasan orang dari dalam gudang.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi membenarkan penggerebekan gudang penyimpanan yang mengoplos gas LPG bersubsidi di daerah KIM II.
“Dari penggerebekan itu tiga orang ditetapkan sebagai tersangka berinisial ZN alias JAY, PM dan JS. Saat ini para pelaku masih dalam pemeriksan Bareskrim Polri di polda Sumut,” ujarnya.(KRO/RD/HD)