RADARINDO.co.id-Kampar : Tim Opsnal Polsek Siak Hulu patut mendapat acungan jempol. Pasalnya, dalam tempo 1 hari berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis Shabu -Shabu (SS) dan ganja jering.
Keempat orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis SS dan ganja kering yakni KR (32), BA (44) dan SH alias GG (39) dan KJ (43).
Para tersangka tak berkutik saat ditangkap Tim Opsnal di 4 lokasi yang berbeda, Senin (28/03/2022).
Berdasarkan informasi adanya peredaran Narkotika jenis Shabu dan ganja kering. Kapolsek Siak Hulu Kompol Rusyandi Zuhri Siregar. S.Sos. MH perintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Panit 1 Reskrim Iptu. Novris H Simanjuntak SH, MH.
Baca juga : Bupati Zahir Gelar Rapat PAUD Holistik Integratif di Batu Bara
Panit 2 Ipda Syahrial, Bripka Eduward Simangunsong, Bripka Hermantino, Bripka Hendra Gultom, Tim Opsnal langsung bergerak cepat.
Bermula Tim Opsnal sekira pukul 18.00 Wib, menangkap tersangka Inisial KR (32) di Perumahan Griya Setia Persada jalan Teropong Desa Kubang Jaya kecamatan Siak Hulu kabupaten Kampar.
Saat dilakukan penggeledahan dan disaksikan Aparat Desa. Diketemukan 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Shabu didalam kantong Jaket.
Setelah dilalukan Intrograsi KR mengakui Shabu terbit miliknya dan didapat dari tersangka Iinisial BA (44).
Dilakukan pengembangan sekira pukul 21.00 Wib, tersangka inisial BA ditangkap didepan Toko bangunan Ridho Ilahi jalan Ramba Raya Desa Kubang Jaya dan hasil Intrograsi tersangka BA mengaku membeli Narkotika jenis Shabu tersebut dari SH alias GG (39).
Dari hasil pengembangan dari tersangka BA Tim Opsnal bergerak cepat dan berhasil menangkap SH alias GG.
Setelah dilakukan Intrograsi tersangka SH alias GG ditangkap di Desa Kualu Kecamatan Tambang dan mengakui bahwa Narkotika jenis Shabu tersebut diperoleh dari tersangka inisial KJ (43) yang dibelinya pada hari senin tanggal 28 Maret 2022 sekira pukul 17.40 Wib.
Dari 3 tersangka diamankan barang bukti, 1 Paket kecil Narkotika jenis Shabu (bruto 0,29 gram), 1 HP Samsung A03 warna Biru, 1 jaket lengan panjang, 1 Sepeda Motor Merk Xeon, 1 HP merk Strawberry, 1 HP merk Vivo, 1 Sepeda Motor merk Mio Soul.
Hasil Intrograsi dan pengembangan dari tersangka SH alias GG, tanggal 29 Maret 2022 sekira pukul 01.00 Wib. Tim Opsnal menangkap tersangka KJ (43) dirumah kontrakannya jalan Dahlia gang Panic Labuh Baru Timur kecamatan Sukajadi.
Hasil penggeledahan yang disaksikan RT setempat, diketemukan 1 Paket kecil diduga Narkotika jenis Shabu dibungkus plastik klip putih yang dipegang tersangka KJ.
Dari hasil Intrograsi tersangka KJ Narkotika jenis daun Ganja kering miliknya didapat dari inisial AH alias AM (DPO)
Selanjutnya hasil penggeledahan dirumah kontrakan AH alias AM disaksikan aparat RT setempat. Tersangka tidak ada ditempat dan diketemukan barang bukti, 6 Paket kecil diduga daun Ganja Kering, 3 paket sedang diduga daun Ganja kering, 20 lembar kertas nasi, 2 buah mancis, 1 Buah Hekter, 1 buah Airsoft Gun, Uang tunai Rp280.000.
Kapolsek Siak Hulu Kompol Rusyandi Zuhri Siregar. S.Sos. MH saat dikonfirmasi Awak Media membenarkan adanya penangkapan 4 tersangka Penyalah gunaan Narkotika jenis Shabu dan Daun Ganja kering.
Baca juga : Begini Himbauan Kapolresta Deli Serdang Menjelang Bulan Suci Ramadhan 1443 H
“Kini 4 tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Siak Hulu dan dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.
Untuk 4 tersangka diduga pengedar dan hasil Test Urine positif Metamphetamine. Saat ini tersangka kami tahan dan mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.
Serta tersangka kita sangkakan pada Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1). Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1).
Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (KRO/RD/SM)







