RADARINDO.co.id – Aceh : Penangkapan bos penimbunan LPG oplosan di Gampong Ateuk Jawo, Banda Aceh, yang dilakukan oleh anggota TNI Kodam Iskandar Muda, menuai tanda tanya.
Pasalnya, “pengusaha LPG oplosan” bersama tujuh orang pekerjanya yang sempat diamankan anggota TNI Kodam Iskandar Muda, telah dilepas atau dipulangkan oleh pihak Polresta Banda Aceh.
Baca juga: Janda Muda Ditemukan Tewas di Kebun Tebu dengan Penuh Luka
Mirisnya, kasus dugaan tangkap lepas tersebut hanya berselang sehari setelah dilimpahkan, Sabtu (24/5/2025). Sedangkan penangkapan dilakukan, Jum’at (23/5/2025). Informasi itu dibenarkan seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya.
Kasus tersebut pun menjadi sorotan dan menuai tanda tanya masyarakat. Salah satunya seorang warga asal Kota Medan bernama Junaidi.
“Kalau memang tidak ada bukti, kenapa bisa sampai ada laporan ke TNI?. Harusnya kalau tidak terbukti, tidak mungkin TNI sampai turun tangan,” ujar Junaedi, dalam pernyataannya yang dikutip, Senin (24/5/2025).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, anggota TNI menemukan adanya aktivitas mencurigakan berupa penimbunan gas oplosan di lokasi.
Bahkan ungap Junaidi, Kasatreskrim Polresta Banda Aceh menyebut bahwa praktik pengoplosan gas tersebut diduga berasal dari Medan.
“Kalau TKP-nya di Medan, kenapa dilepas begitu saja?. Harusnya ditindaklanjuti, bukan ditangkap lalu dilepaskan,” tegas Junaedi.
Sebelumnya, beredar pemberitaan tentang penangkapan bos LPG oplosan bersama sejumlah karyawannya. Namun ironisnya, hanya berselang satu hari, Polresta Banda Aceh mengeluarkan pernyataan bahwa mereka tidak menemukan bukti praktik pengoplosan LPG dari gudang yang digerebek.
Situasi ini memicu keresahan publik. Masyarakat kini menuntut ketegasan aparat penegak hukum, khususnya dari Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko, agar tidak membiarkan kasus ini menguap begitu saja.
Baca juga: Tega Aniaya Ponakan Yatim Piatu Hingga Luka Parah, Wanita Ini “Bobok” di Penjara
Praktik pengoplosan LPG dinilai sangat membahayakan keselamatan masyarakat dan melanggar hukum, termasuk Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja serta UU No. 6 Tahun 2023 pasal 40 dan pasal 55.
Warga berharap aparat bertindak tegas dan transparan, agar hukum tidak hanya tajam kebawah tapi tumpul keatas. Hingga berita ini dilansir, pihak Polresta Banda Aceh belum terkonfirmasi terkait hal itu. (KRO/RD/Tim)