RADARINDO.co.id – Karo : Personel Polsek Simpang Empat jajaran Polres Karo menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Call Center 110 terkait aktivitas penyalahgunaan narkoba.
Tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika diamankan di kawasan Huntap Ture-ture, Desa Ndokum Siroga, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo.
Baca juga: Polsek Tanjung Pura Ringkus Pelaku Pencurian di Rumah Kosong
Peristiwa tersebut terjadi, Selasa (18/4/2026), sekitar pukul 20.45 WIB. Laporan warga menyebutkan adanya sekelompok orang yang kerap berkumpul di salah satu rumah dan diduga melakukan penyalahgunaan narkoba, sehingga menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Simpang Empat, AKP Poltak Hutahean, SH, langsung memimpin personel menuju lokasi yang dimaksud, tepatnya di Jalan Udara Ujung Nomor B 9 Huntap Ture-ture (Desa Berastepu).
Setibanya di lokasi, petugas segera melakukan pengamanan terhadap tiga orang yang berada di dalam rumah tersebut. Ketiganya kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penggeledahan di sekitar rumah, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika, diantaranya ratusan plastik klip kosong, satu plastik klip berisi serbuk putih diduga sabu, lima alat hisap (bong), dua unit timbangan digital, serta sedotan yang digunakan sebagai sekop.
Ketiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SAW (33), SS (40), dan S (22). Mereka diketahui bekerja sebagai buruh packing di gudang wortel dan berdomisili di kawasan Huntap Ture-ture.
Guna menjamin transparansi dalam proses penindakan, Kapolsek juga menghadirkan pihak pemerintah desa setempat untuk menyaksikan langsung kegiatan penggeledahan dan pengamanan yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
Kapolres Karo, AKBP Pebriandi Haloho, S.H, S.I.K, M. Si, melalui Kapolsek Simpang Empat, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus merespons setiap laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan gangguan keamanan dan ketertiban, termasuk penyalahgunaan narkotika.
“Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan. Setiap informasi yang masuk akan segera kami tindaklanjuti demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya.
Baca juga: Cegah Kecelakaan, Polres Binjai Ajak Warga Tertib Berlalulintas
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan diserahkan untuk proses hukum lebih lanjut. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penindakan ini menjadi bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke tingkat lingkungan tempat tinggal. (KRO/RD/Hanafi)







