Tolak RUU Kesehatan, Ribuan Nakes Gelar Unjuk Rasa

40

RADARINDO.co.id – Jakarta : Ribuan tenaga kesehatan (nakes) Indonesia menggelar aksi unjuk rasa didepan gedung DPR-RI dan MPR-RI, Senin (05/6/2023). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan dan meminta agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan dihentikan karena dianggap berisiko kriminalisasi dokter.

Baca juga : Kapolres Sergai Buka Pertandingan Mini Soccer

Melansir suara.com, ribuan nakes yang menggelar aksi unjuk rasa yakni dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Tidak kurang dari 100 ribu nakes sudah memadati Jalan Gatot Subroto sejak jam 8 pagi. Tidak hanya dokter, mereka yang hadir juga terdiri dari sekolah kejuruan hingga mahasiswa, yang nantinya setelah lulus akan berkecimpung menjadi nakes.

Ketua IDI, Dr. dr. Moh. Adib Khumaidi, SpOT mengatakan, RUU Kesehatan terkesan dipaksakan dan jika disahkan akan merugikan masyarakat Indonesia. Dari mulai kriminalisasi dokter, nakes asing, hingga multi OP (organisasi profesi) yang akan menurunkan kualitas layanan untuk masyarakat Indonesia.

“Kita semua berusaha datang dari Sabang sampai Merauke. Semuanya di sini nakes ada di garda terdepan. Kita tunjukkan pada rakyat dan wakil rakyat yang sebentar lagi (pemilihan legislatif) penolakan RUU Kesehatan jangan salahkan kami kalau kami tidak akan pilih kalian lagi,” ungkap dr. Adib saat berorasi dari atas mobil komando dalam Aksi Damai Jilid 2.

Sedangkan, Ketua IAI, Apt Noffendri Roestam, SSi secara khsuus menyoroti masalah multi OP yang berisiko menimbulkan standar ganda dalam penegakan etika pelayanan kesehatan, dan berisiko akan membahayakan keselamatan pasien di kemudian hari.

“Banyak OP dengan banyak standar etika yang berbeda, maka di satu OP yang mungkin saja tidak dianggap sebagai di OP lain akan dimanfaatkan oknum-oknum tertentu. Padahal ada juga profesi lain dalam UU juga disebutkan OP tunggalnya, misalnya notaris, akuntan, arsitek, psikolog. Hal yang sama seharusnya berlaku juga untuk profesi medis dan tenaga kesehatan karena menyangkut standar untuk keselamatan dan nyawa manusia,” tegas Noffend.

Baca juga : Grand Opening Doorsmeer Saham Berkah Sukses, Tiga Hari Cuci Gratis

Diketahui, kisruh ini diawali saat draft Rancangan Undang-Undang Kesehatan (RUU Kesehatan Omnibus Law) ‘bocor’ pada tahun 2022 lalu.

Draf ini membuat para tenaga medis dan kesehatan gelisah, karena selain proses rancangan yang tidak transparan, tapi juga isi RUU tersebut yang tidak memberikan rasa aman dan nyaman bagi para tenaga medis dan kesehatan untuk bekerja. (KRO/RD/SU)