Uang Nasabah Rp83 Juta Raib, BRI Cabang Palembang Dilaporkan

RADARINDO.co.id – Palembang : Raibnya uang nasabah Bank BRI Kantor Cabang Palembang Sriwijaya bernama Dwi Wahyuni dari rekening sebesar Rp83.520.000 sejak 05 Juni 2025 lalu, berbuntut panjang.

Kini, warga Jalan Padat Karya, Lorong Amal, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Kemuning Palembang itu melalui kuasa hukumnya Hendra Wijaya SH dan Novrizal Effendi SH MH, melaporkan pihak BRI Cabang Palembang ke OJK dan Ombudsman RI Sumsel, setelah melayangkan dua kali somasi namun tidak ditanggapi.

Baca juga: Begini Cara Ubah Status Tanah HGB dan HGU Jadi SHM

Kepada wartawan, Hendra Wijaya SH mengatakan, kliennya kehilangan uang Rp83 juta di rekening tabungannya dan baru diketahui pada 05 Juni 2025 lalu saat akan mengambil uang di ATM untuk keperluan membayar kuliah adiknya.

“Klien kami terkejut saat akan mengambil uang di ATM dan melihat saldo rekeningnya tinggal Rp870 ribu dari total saldo Rp85 juta,” kata Hendra Wijaya SH didampingi rekannya Novrizal Effendi SH MH, Selasa (12/8/2025) lalu.

Kemudian kata Hendra, kliennya mendatangi Kacab BRI Palembang Sriwijaya di Jalan Basuki Rahmat, Palembang untuk menanyakan uangnya yang lenyap.

“Namun pihak BRI memberikan jawaban yang tidak profesional dengan memberikan keterangan diatas kertas tanpa kop surat dan tanpa tandatangan yang isinya menyampaikan username maupun passwordnya menyatakan bahwa transaksi sudah dilakukan secara sah,” jelasnya.

Penjelasan dari pihak BRI tidak dapat diterima oleh korban karena korban tidak merasa melakukan transaksi sama sekali. Pasalnya, username maupun passwordnya tidak ada yang tahu selain dirinya hingga uang di rekening tabungannya sebesar Rp83 juta lenyap dan hanya menyisakan Rp870 ribu.

Bahkan tiga hari sebelum uang di rekening tabungan kliennya hilang, ada yang mentransfer uang, yakni pertama Rp50 ribu dan yang kedua Rp100 ribu, semuanya tercatat dalam rekening koran.

“Ini patut diduga hilangnya uang di rekening klien kami dilakukan oleh orang dalam Bank BRI itu sendiri. Dan kalau pun tidak terbukti dilakukan oknum pihak bank tentunya sistem perlindungan data nasabah Bank BRI sangatlah lemah sehingga uang nasabah mudah dicuri,” ungkapnya.

Baca juga: Kapolres Berikan Penghargaan kepada 15 Personil Polres Tanjungbalai

Sebelum melapor ke OJK dan Ombudsman korban sudah dua kali melayangkan somasi ke kantor cabang BRI Palembang Sriwijaya, namun tidak ditanggapi.

“Dengan laporan ini kami berharap pihak OJK dan Ombudsman sebagai instansi lembaga negara bisa membantu persoalan klien kami dan jika tidak ada itikad baik dari bank BRI maka kami akan menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polisi serta mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Palembang,” tegasnya. (KRO/RD/Dtk)