RADARINDO.co.id – Aceh : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya dugaan penyalahgunaan uang zakat dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bener Meriah, Aceh, untuk kepentingan pribadi.
Baca juga: Anak Oknum Kades Korupsi Dana Desa Rp513 Juta untuk Judol
Dalam temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 17.A/LHP/XVIII.BAC/05/2025 tertanggal 21 Mei 2025, BPK mencatat bahwa pada tahun 2024, total zakat yang ditampung di rekening pribadi bendahara pengeluaran sejumlah SKPK mencapai lebih dari Rp510 juta.
Namun, hingga akhir tahun yang disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Zakat dan Infak hanya Rp367 juta. Artinya, terdapat selisih tak tersetor sebesar Rp142 juta.
Sebagian dana baru disetorkan setelah audit dilakukan. Meski begitu, BPK menyebut masih ada sisa Rp34 juta lebih yang belum disetorkan hingga saat ini. Dana tersebut diduga ditilep atau diselewengkan.
Dari temuan BPK yang dihimpun, Jum’at (04/7/2025), SKPK yang belum menyetorkan seluruh dana zakat antara lain Kantor Camat Timang Gajah Rp3,4 juta, Dinas Pertanian dan Pangan Rp2 juta, Puskesmas Singah Mulo Rp5,7 juta.
Kemudian, Puskesmas Blang Rakal Rp3,6 juta, Kantor Camat Bandar Rp4,8 juta, Puskesmas Simpang Teritit Rp5 juta dan Kantor Camat Bukit senilai Rp2,3 juta.
Temuan BPK juga mengungkap adanya penggunaan dana zakat untuk keperluan pribadi oleh bendahara pengeluaran, serta sebagian digunakan untuk operasional kantor.
BPK menyebut, tindakan tersebut melanggar PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Baca juga: Rumah Pemberi Suap Kadis PUPR Sumut Nonaktif Digeledah KPK
Akibatnya, tertib administrasi dan penatausahaan kas di lingkungan SKPK belum berjalan optimal. BPK menilai lemahnya pengawasan dari kepala SKPK menjadi penyebab utama.
Hingga berita ini dilansir, Bupati Bener Meriah maupun pihak terkait lainnya belum terkonfirmasi untuk dimintai tanggapannya soal perbuatan melawan hukum tersebut. (KRO/RD/Tim)







