SUMUT  

Rumah Pemberi Suap Kadis PUPR Sumut Nonaktif Digeledah KPK

RADARINDO.co.id – P Sidimpuan : Rumah pribadi Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, bos PT Dalihan Natolu Grup (DNG) tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara, digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jum’at (04/7/2025).

Baca juga: Kantor Bank BUMN Digeledah Buntut Raibnya Dana Nasabah Rp17 Miliar

Saat keluar usai penggeledahan rumah milik Kirun di Jalan Mawar, Lingkungan III, Kelurahan Ujungpadang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, KPK membawa tiga koper.

Tak satupun dari tiga penyidik yang membawa masing-masing satu koper besar ke dalam mobil yang terparkir di halaman rumah Kirun itu, memberikan keterangan kepada awak media soal isi koper tersebut.

Kepling III, Dambon Siregar, yang turut menyaksikan penggeledahan tersebut mengatakan bahwa penyidik memeriksa seluruh ruangan di rumah Kirun.

“Yang saya saksikan, ada satu buah buku hitam, satu unit ponsel iPhone 7, dan satu berkas penerimaan uang yang ditulis tangan,” kata Dambon saat ditemui usai penggeledahan.

Setelah menggeledah rumah Kirun, penyidik KPK bergerak menuju kantor PT DNG yang berjarak sekitar 10 meter dari rumah tersebut.

Untuk diketahui, Kirun ditetapkan sebagai satu dari lima tersangka dalam perkara korupsi proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara dan PJN Wilayah I.

Baca juga: Danantara Larang BUMN Rombak Direksi, Ini Daftarnya

Empat tersangka lainnya yaitu Topan Obaja Putra Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua merangkap Pejabat Pembuat Komitmen.

Kemudian, Heliyanto (HEL) selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Satker PJN Wilayah I, serta M Rayhan Dulasmi Piliang (RAY) selaku Direktur PT RN sekaligus anak dari Kirun. (KRO/RD/Komp)