Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap Pelaku Perjudian Jenis Togel

29

RADARINDO.co.id – Kampar : Penegasan Kapolri terhadap tindakan perjudian, baik perjudian online maupun perjudian konvensional. Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap Pelaku berinisial RS als SG (35) di Desa Penghidupan Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Jumat (23/09/2022).

Baca juga : Jajaran Polsek Siak Hulu Polres Kampar Laksanakan Giat Semangat Olahraga Pagi

Penangkapan bermula, adanya laporan masyarakat bahwa adanya sebuah warung diduga melakukan perjudian jenis togel. Dengan adanya informasi tersebut, Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Elva Hendri SH perintahkan Kanit Reskrim IPTU Aulia Rahman untuk melakukan penyelidikan.

Terbukti disebuah warung di Desa Penghidupan, pelaku berinisial RS als SG (35) warga Dusun Bunut Desa Penghidupan kecamatan Kampar Kiri Tengah sedang asyik melakukan perjudian jenis togel dan tak berkutik saat di tangkap Tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Aulia Rahman. Langsung mengamankan dan menggelandang pelaku berikut barang bukti ke Mapolsek Kampar Kiri Hilir.

Baca juga : Sebelum Menikah Wanita Ini di Harus di Tes Dulu “Anuhnya”, Super Edan

Kapolres Kampar, AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir, AKP Elva Hendri SH MH saat dikonfirmasi awak media (24/09/2022), membenarkan adanya penangkapan kasus perjudian jenis togel. Awalnya Polsek Kampar Kiri Hilir mendapatkan informasi tersebut selanjutnya tim melakukan penyelidikan.” Ujarnya.

Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan menjual perjudian jenis togel kepada pembeli yang datang diwarung tersebut maupun melalui pesan di Ponsel. Atas perbuatan pelaku, kami sangkakan pada pasal 303 KUHPidana tentang perjudian.” Tegas Kapolsek. (KRO/RD/POL/SM)