Untuk Bayar Utang ke Negara, Tanah Obligor Disita

35

RADARINDO.co.id – Jakarta : Harta kekayaan obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Kaharudin Ongko dan Suyanto Gondokusumo, senilai Rp 209,92 miliar disita Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara.

Baca juga: Insiden Pemukulan Wasit Sepakbola PON Aceh Tuai Kecaman

Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban mengatakan, harta kekayaan obligor Kaharudin Ongko yang disita berupa 67 bidang tanah hak guna bangunan (HGB), atas nama PT Indokisar Djaya seluas 38.085 meter persegi berikut segala sesuatu yang berdiri diatasnya.

Tanah yang terletak di Pesanggrahan, Jakarta Selatan itu nilainya diperkirakan sebesar Rp 194,04 miliar. Dalam prosesnya, Satgas BLBI bersama dengan juru sita PUPN Cabang DKI Jakarta yaitu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V melakukan penyitaan. Dengan dukungan pengamanan dari jajaran Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri.

“Penyitaan dilakukan dalam rangka penyelesaian utang kepada negara yang hingga saat ini belum diselesaikan oleh Kaharudin Ongko,” ujarnya, seperti dikutip dari kompas, Minggu (15/9/2024).

Sementara harta kekayaan obligor Suyanto Gondokusumo yang disita berupa sebidang tanah seluas 502 meter persegi berikut segala sesuatu yang berdiri diatasnya. Objek penyitaan tersebut memiliki estimasi nilai sebesar Rp 15,87 miliar.

Baca juga: Mesum dengan Janda di Parkiran, Oknum Camat Dinonaktifkan

Tanah sitaan ini terletak di Jalan Simprug Golf III Nomor 71A, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan oleh Jurusita PUPN Cabang DKI Jakarta cq KPKNL Jakarta I.

Penyitaan dilakukan dengan dukungan pengamanan dari jajaran Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri, diantaranya Kompol Danang Rohansyah SIK, jajaran Polres Metro Jakarta Selatan, jajaran Polsek Kebayoran Lama, serta jajaran Kecamatan Kebayoran Lama dan Kelurahan Grogol Selatan. (KRO/RD/KOMP)