RADARINDO.co.id – Kampar : Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) yang ditawarkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan mengeluarkan kebijakan dalam pengembangan Kurikulum Merdeka.
Diberikan kepada satuan pendidikan, untuk menentukan pilihan berdasarkan angket kesiapan IKM yang mengukur bagaimana kesiapan guru dan tenaga kependidikan dalam pemulihan pembelajaran.
Baca Juga : DPD Ormas Repelita Demo Kajaksaan Tinggi Sumut
Dalam pemantapan IKM Kemendikbudristek ini, UPT SMPN 6 Siak Hulu juga menggelar Workshop IKM, Selasa (19/07/2022) dimulai sekira pukul 07.30 Wib.
Kesempatan ini hadir Kepala UPT SMPN 6 Siak Hulu H. Ahmad Ikrom T S.Ag, Koorwil Dik Siak Hulu Muryati CH, S.PdI, M.Pd, Instruktur IKM Amrulloh M.Pd (Narasumber), berserta seluruh guru dan tenaga pendidik.
Instruktur Workshop IKM Amrulloh M.Pd menyampaikan, beberapa materi yang harus diselesaikan untuk mempersiapkan kesiapan seluruh guru dan tenaga pendidikan untuk dalam pemulihan pembelajaran.
“Kita mengacu pada Kurikulum 2013 dimana masa sebelum pandemi dan Pandemi hingga di Kurikulum 2021. Selanjutnya dimasa pemulihan pembelajaran 2022-2024 perlu kesiapan para guru dan tenaga pendidik,” kata Amrulloh.
Kemendikbudristek telah mengeluarkan kebijakan dalam pengembangan Kurikulum Merdeka sebagai opsi tambahan dalam rangka pemulihan pembelajaran selama 2022-2024.
Maka dengan adanya kebijakan ini, perlu adanya dilaksanakan Workshop untuk pemantapan IKM dengan memberikan materi dan arahan terhadap guru dan tenaga pendidik, kata Amrulloh.
Pada kesempatan yang sama, Kepala UPT SMPN 6 Siak Hulu H. Ahmad Ikrom T, S.Ag saat dikonfirmasi RADARINDO.co.id usai melaksanakan Workshop IKM sekira puku 16.30 Wib.
Baca Juga : PITI Sumut: Sedekah Dapat Menutup Pintu Kejahatan
Ikrom mengatakan dengan adanya pelaksanaan Workshop IKM ini, dan selaku Instruktur oleh bapak Amrulloh. Ikrom berharap kepada seluruh guru dan tenaga pendidik dapat memahami, sehingga para guru bersemangat dan lebih bermutu dalam meningkatkan kualitas pendidik.
Ditargetkan pada tahun 2024 menjadi penentuan kebijakan Kurikulum nasional, berdasarkan evaluasi terhadap Kurikulum pada masa pemulihan pembelajaran.
Evaluasi ini menjadi acuan Kemendikbudristek dalam mengambil kebijakan lanjutan pasca pemulihan pembelajaran. (KRO/RD/SM)