RADARINDO.co.id – Medan : Realisasi beban operasional dan investasi pengembangan PT Pupuk Indonesia tahun 2020, 2021, dan 2022 pada PT PKT dan instansi terkait, kembali menjadi sorotan Publik. Oleh karena itu, Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak tutup mata pada proyek yang mencapai lebih kurang Rp28,4 triliun tersebut.
Berdasarkan data dan informasi yang disampaikan sumber RADARINDO belum lama ini menyebutkan, berdasarkan perhitungan total biaya investasi pembangunan pabrik Ammonia Urea sebesar USD 1,6 miliar atau setara dengan IDR 28,4 triliun termasuk didalamnya biaya investasi fasilitas pabrik, interest during, konon terjadi permasalahan perencanaan proyek investasi pengembangan di Papua. Diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan salah satu proyek strategis PT Pupuk Indonesia (PT PI).
Baca juga: Dana Investasi Pengembangan Pupuk Indonesia Rp28,4 Triliun “Bobol”
Rencana pembangunan pabrik Amonia Urea dan Methanol Bintuni, telah direncanakan sejak tahun 2021. Melalui surat No. 05225/A/LT/D10/ET/2021 tanggal 7 Mei 2021, PT PI menugaskan PT PKT untuk melakukan kegiatan yang diperlukan guna menunjang persiapan proyek di lokasi Bintuni.
Sumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa hasil rekomendasi konsultan kelautan ITS dalam laporan final survei lokasi proyek Petrokimia yang diterbitkan pada tanggal 17 Januari 2022, perlu dilakukan studi alternatif lokasi lain diluar Bintuni yaitu di Kampung Fior, Distrik Arguni, Kabupaten Fak-fak.
Hasil rekomendasi konsultan kelautan ITS tersebut, melalui surat Nomor 02687/A/EP/D13/ET/2022 tanggal 14 Februari 2022, PT PI menugaskan kepada PT PKT untuk menyiapkan Bankable Feasibility Study (FS) untuk proyek Ammonia-Urea dan Methanol.
Hasil perhitungan kelayakan proyek di lokasi Fior yang dilakukan PKT dibantu Deloitte Konsultan Indonesia menunjukkan hasil perhitungan kelayakan proyek di lokasi Fior belum memenuhi keekonomian minimal (hurdle rate) sesuai pedoman investasi, yakni IRR minimal sebesar 10,6%.
Hasil perhitungan kelayakan proyek tersebut tanggal 11 dan 16 Maret 2022 telah dilaksanakan pertemuan antara Kementerian Investasi, SKK Migas, PT PI (Persero) dan PKT untuk membahas rencana proyek di lokasi Fior.
Sedangkan hasil dari notulen rapat tanggal 16 Maret 2022 yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi diketahui lokasi pembangunan di Fior Kabupaten Fak-fak. Sementara untuk memenuhi keekonomian proyek diperlukan dukungan dari SKK Migas terkait percepatan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) dan jaminan pasokan gas selama 30 tahun.
Investasi pipa on-shore sepanjang 20 km dan dehydration unit menjadi beban hulu (Genting Oil), dan pemberlakuan ceiling price sebesar USD 6/MMBtu pada formula gas. Disamping itu, Pemerintah akan mendukung pembangunan jalan interkoneksi dari jalan provinsi ke pabrik sepanjang 7 km dan mempertimbangkan pemberian tax holiday untuk proyek selama 20 tahun.
PT KIE merupakan anak perusahaan PT PKT, dengan kepemilikan saham sebesar 99,99% dan memiliki izin sebagai perusahaan kawasan industri, serta selama ini berpengalaman dalam pengelolaan kawasan industri di Bontang, Kalimantan Timur.
Kawasan industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola perusahaan kawasan industri yang telah memiliki izin usaha kawasan industri.
Dokumen berupa surat penugasan dari PT PI kepada PKT dan surat keterangan KPPIP bukan merupakan dokumen penugasan /penunjukan pelaksana PSN KIP dari Kementerian-Lembaga. Disebutkan sumber, persetujuan RUPS PSN KIP Fakfak sampai dengan pemeriksaan ini berakhir, belum terbit. Feasibility study menggunakan asumsi yang kurang tepat terkait bahan baku dan Tax Holiday1 kepastian pasokan gas.
Baca juga: DPR RI Diminta Tinjau Gedung Kembar Pelindo Regional I Belawan Diduga Mangkrak
Sejumlah pihak menyoroti terdapat pemborosan atas pengeluaran biaya IPO berupa jasa konsultan, jasa audit, dan jasa publikasi seluruhnya sebesar Rp13.760.794.346. Dugaan penyalahgunaan wewenang PT PKT telah mengeluarkan biaya dalam rangka persiapan IPO sebesar Rp6.510.728.945 pada tahun 2021 dan Rp22.671.323.360 pada tahun 2022.
Pengeluaran tersebut dicatat sebagai pengeluaran ditangguhkan dan akan dibebankan sebagai beban IPO saat pelaksanaan IPO nantinya. Beredar isu, tim penyidik Gedung Bundar pernah mendalami kasus tersebut beberapa tahun lalu terkait dugaan penyimpangan sebesar Rp13.760.794.346. Hingga berita ini dilansir, Direktur Pupuk Indonesia belum bisa dikonfirmasi. (KRO/RD/TIM-01)







