RADARINDO.co.id – Jakarta : Guna mendalami aliran uang hasil pemerasan agen Tenaga Kerja Asing (TKA) yang mengurus dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Baca juga: Dilaporkan ke Polisi, Penjual Rokok Ilegal Melarikan Diri
Dua pegawai yang diperiksa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (03/6/2025) itu, yakni Rizky Junianto selaku Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA, Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker, bulan September 2024-2025, serta Fitriana Susilowati selaku Pengantar Kerja Ahli Madya Kemnaker.
“Saudara Rizky Junianto diperiksa terkait aliran uang hasil pemerasan kepada agen TKA yang mengurus dokumen RPTKA di Kemnaker,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (03/6/2025).
Rizky dan Fitriana diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pengurusan RPTKA di Kemnaker yang sedang diusut oleh KPK.
Budi mengatakan, penyidik juga mendalami peran sejumlah pihak yang turut menikmati uang hasil pemerasan agen TKA tersebut saat memeriksa Fitriana Susilowati.
“Saudara Fitriana Susilowati didalami terkait aliran uang hasil pemerasan kepada agen TKA yang mengurus dokumen RPTKA di Kemnaker, dan peran pihak lain yang turut menikmati uang hasil pemerasan,” ujarnya.
Baca juga: Walikota Tanjungbalai Serahkan Sapi Kurban Bantuan Gubsu ke Masjid Muhtadi
KPK telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus korupsi pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan. Namun, KPK belum mengumumkan identitas para tersangka. (KRO/RD/Kom)