Usut Penggunaan Anggaran Pemeliharaan Rutin Jembatan dan Jalan Nasional di Sumut

75

RADARINDO.co.id – Medan : Penggunaan anggaran pemeliharaan rutin jembatan dan jalan nasional di Sumatera Utara (Sumut) dipertanyakan. Pasalnya, meski anggarannya telah habis, namun fakta pekerjaan di lapangan terlihat berantakan tidak seperti layaknya proyek milik pemerintah yang dibiayai dari uang negara.

Ketua DPD Forum Kritisi Masyarakat (FKM) Sumut, Drs Jonny Marbun yang telah melakukan investigasi di sejumlah lokasi pekerjaan menemukan berbagai penyimpangan pada pekerjaan proyek milik Balai Besar Pekerjaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut tersebut.

Baca juga : DPC GRIB Siantar Hadiri Nobar Pelantikan Presiden dan Wakil

Atas dasar itu, Jonny bersama timnya yang telah mendokumentasikan seratusan foto dan video pekerjaan tersebut, mendesak aparat penegak hukum agar segera melakukan pengusutan terhadap penggunaan anggaran proyek yang diduga diselewengkan oleh oknum pejabat BBPJN Sumut, karena diduga telah bersubahat menerima fee sebagai komisi proyek dari rekanan pelaksana kegiatan tersebut.

“Penerimaan fee sebagai komisi dari rekanan bukan cerita baru. Maka terjadilah proses pembiaran,” kata Jonny, Minggu (20/10/2024), kepada awak media di Medan.

Pekerjaan pemeliharaan rutin jembatan dan jalan nasional proyek swakelola yang dikerjakan secara serampangan tersebut, diantaranya terjadi pada jembatan Jalan SM Raja Medan, dan Kota Tebing Tinggi di Jalan Ahmad Yani, Imam Bonjol, Soekarno Hatta berbatasan dengan Kabupaten Batu Bara dengan volume 846,6 meter serta menelan anggaran sebesar Rp 846.600.000.

Diketahui, pekerjaan proyek tersebut dibawah kendali Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah IV Sumut, awal perawatan Januari – Desember 2024.

Sementara pada lokasi yang sama, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada Satker PJN Wilayah IV Sumut menggelontorkan anggaran sebesar Rp 2.241.132.000, untuk biaya pekerjaan dengan volume 56,47 Km.

Selanjutnya, pekerjaan pemeliharaan rutin down grade ruas Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Ahmad Yani Tebing Tinggi oleh Satker PJN Wilayah IV Sumut dengan anggaran sebesar Rp 437.107.000, untuk biaya pekerjaan dengan volume 4,41 Km.

“Pekerjaan pemeliharaan jembatan sudah dilaksanakan, namun hasilnya bisa dipastikan tidak memuaskan,” ungkap Jonny, sembari mengatakan bahwa pengecetan jembatan langsung ditimpah tanpa dilakukan pengosokan terlebih dahulu pada cat lama yang sudah keriting.

Selain itu, Jonny juga menyinggung terkait amburadulnya pekerjaan pada kegiatan yang menghubungkan Jalan SM Raja Medan sampai Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Batu Bara yang menelan anggaran mencapai Rp64 miliar tersebut.

Baca juga : Giat Cooling System Pilkada, Sat Binmas Polres Langkat Sambangi Warga

Sebelum diserahkan ke pemkab, kata Jonny, diduga tidak ada dilakukan pemeliharaan. Hal itu katanya, dapat dilihat dari banyaknya tiang pengaman jalan yang sudah bertumbangan dan pada berjatuhan ke jurang.

Atas peristiwa tersebut, Jonny kecewa dengan kinerja aparat penegak hukum yang terkesan membiarkan pekerjaan tersebut dikerjakan secara serampangan tanpa ada proses hukum. “Jujur, saya kecewa dengan proses pembiaran ini,” tandas Jonny dengan nada kesal.

Informasi yang berkembang, aparat penegak hukum telah melakukan pemeriksaan terhadap pekerja yang ada. Hanya saja, hingga kini diduga hasil penyelidikannya “mandeg” alias tidak ditingkatkan hingga ke meja hijau. (KRO/RD/red-Win)