RADARINDO.co.id-Deli Serdang: Setelah dilakukakan pembahasan dan mendapat kesepakatan bersama Kebijakan Umum Anggaran Dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2022.
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menyampaiikan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Deli Serdang Tahun Anggaran 2022.
Baca juga : Ketua PD Al Washliyah Kabupetan Asahan Menyambut Baik Rombongan DPC Partai Kebangkitan Bangsa
Penyampaian Nota Keuangan Ranperda P-APBD Deli Serdang ini disampaikan Wakil Bupati Deli Serdang, H M Ali Yusuf Siregar dalam Rapat Paripurna DPRD Deli Serdang, Kamis (1/9/2022).
Rapat Paripurna penyampaian Ranperda Perubahan APBD Tahun 2022 ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Amit Damanik bersama Wakil Ketua DPRD Deli Serdang lainnya, yaitu Drs. T. Akhmad Tala’a dan H. Nusantara Tarigan Silangit SE. Turut dihadiri anggota DPRD Deli Serdang, para Staf Ahli, para Asisten, Kepala OPD dan Kepala Bagian.
Wakil Bupati menyampaikan dengan telah disepakatinya KUA dan PPAS Perubahan APBD 2022 sebagai landasan dan pedoman dalam penyusunan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
Wabup menjelaskan rencana pendapatan daerah pada Perubahan APBD TA2022 diperkirakan menjadi Rp4.179.752.827.919 menurun sebesar Rp22.728.522.915 atau turun 0,54 persen dari target semula Rp4.202.535.350.834.
Dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Perubahan APBD TA 2022 direncanakan Rp1.504.964.363.832 atau naik 1,73 persen dari target semula Rp1.479.436.406.744. Perubahan PAD ini bersumber dari komponen Retribusi Daerah mengalami peningkatan.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan mengalami penurunan dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah mengalami peningkatan.
Pendapatan Transfer pada Perubahan APBD TA 2022 menjadi Rp2.402.709.014.087, turun sebesar Rp48.310.480.003 atau 1,97 persen dari target semula Rp2.451.019.494.090.
Perubahan target Pendapatan Transfer dipengaruhi oleh transfer pemerintah pusat yang naik dan transfer antar daerah yang mengalami penurunan.
Wabup juga menjelaskan tentang perubahan kebijakan pembiayaan daerah pada Perubahan APBD TA 2022 adalah untuk menyesuaikan terhadap hasil audit BPK.
Adapun gambaran perubahan kebijakan pembiayaan tersebut antara lain penerimaan pembiayaan pada Perubahan APBD TA 2022, dari semula Rp45.000.000.000, yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, menjadi Rp192.379.613.221 atau bertambah Rp147.379.613.221.
Baca juga : Demi Uang Tubuh Polwan Berwajah Cantik Ini “Dicicipi” Pejabat
Adapun target pengeluaran pembiayaan pada Perubahan APBD TA 2022 tidak mengalami perubahan sebesar Rp18.000.000.000. Dengan demikian, maka pembiayaan Netto sebesar Rp174.379.613.221, akan digunakan untuk menutupi defisit belanja Rp174.379.613.221, sehingga sisa lebih anggaran tahun berkenaan sama dengan nol.
Setelah menyampaikan nota keuangan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 Kabupaten Deli Serdang kepada pimpinan sidang dan anggota DPRD Deli Serdang yang berhadir, Wakil Bupati menyampaikan bahwa nota yang dibacakan merupakan penyempurnaan atau perbaikan dari APBD Tahun 2022 untuk disetujui sekaligus ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Deli Serdang. (KRO/RD/ANWAR NST)