RADARINDO.co.id – Jakarta : Wakil Bupati (Wabup) Humbabas, Oloan Paniaran Nababan SH, MH mengikuti ujian sidang terbuka promosi Doktor Hukum di Kampus A Aula Lantai 8 Gedung D Universitas Borobudur Jakarta, Kamis (22/6/2023).
Dalam sidang terbuka itu, Oloan Paniaran Nababan mempertahankan disertasinya dengan judul “Kewenangan diskresi Kepala Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat”, dengan kajian penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pendidikan di Kabupaten Humbang Hasundutan Provinsi Sumatera Utara.
Baca juga : Bupati Humbahas Tinjau Areal Tanaman Bawang Merah
Dihadapan komisi pembimbing Dr.H. Azis Budianto S.H, M.S (Ko-Promotor) dan panitia ujian Doktor (S.3) yaitu Rektor Universitas Borobudur Prof.Dr.Ir.H. Rudi Bratamanggala, MM, Direktur Program Pascasarjana Universitas Borobudur Prof.Dr.Faisal Santiago (Promotor), penguji dalam institusi Dr Hj Megawati Barthos dan Dr.Darwati serta penguji luar institusi Prof.Dr. Zaenal Arifin SH MH, Wakil Bupati Humbahas berhasil mempertahankan disertasinya.
Rektor Universitas Borobudur, Prof Rudi Bratamanggala memutuskan Oloan Paniaran Nababan berhak menyandang gelar Doktor Hukum sesuai peraturan yang berlaku dengan predikat sangat memuaskan. Dengan demikian, 184 orang telah menyelesaikan gelar Doktor dari Universitas Borobudur.
Baca juga : Bangunan Pabrik Udang di KIM I Mabar Diduga Tak Miliki Izin
Setelah menyandang gelar Doktor (Dr), Oloan Paniaran Nababan mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung, sehingga bisa mendapatkan gelar Doktor. “Saya mengucapkan terimakasih kepada keluarga dan sahabat yang selama ini telah mendukung dalam proses penyelesaian program Doktor Hukum. Sehingga hari ini, saya sudah memperoleh gelar Doktor (S.3). Saya juga mengucapkan terimakasih kepada keluarga besar Universitas Borobudur khususnya promotor dan penguji yang selama ini selalu membimbing untuk menyelesaikan program Doktor Hukum,” ucap Dr Oloan Paniaran Nababan. (KRO/RD/RS)