RADARINDO.co.id – Sergai : Wakapolres Serdang Bedagai (Sergai), Kompol Mukmin Rambe SH, menghadiri pemusnahan barang bukti narkotika serta barang bukti lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai, Kamis (23/1/2025).
Kegiatan turut dihadiri Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Dony P Simatupang SH MH, serta perwakilan BNN Sergai AKP Maruli Pangaribuan.
Kajari Sergai, Rufina Ginting SH MH, menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti dilaksanakan secara rutin dua kali setahun. Kali ini lanjutnya, melibatkan 112 perkara tindak pidana yang telah diputus oleh pengadilan hingga Januari 2025.
Baca juga: Persiapan PAM Imlek, Polres Sergai Gelar Rakor Lintas Sektoral
Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu, ganja, dan ekstasi. Selain itu, handphone, senjata tajam, bong, timbangan digital, kaca pirex, mancis, pakaian, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Proses pemusnahan narkotika dilakukan secara transparan dengan metode yang komprehensif, yakni menggunakan blender. “Barang bukti seperti narkotika jenis sabu dan ekstasi, dimusnahkan dengan cara dimasukkan dalam blender dan dibuang ke dalam galian tanah,” katanya.
Hadirnya sejumlah pejabat lintas OPD dalam pemusnahan barang bukti tersebut, bentuk transparansi penegak hukum untuk memastikan bahwa barang bukti tersebut telah dimusnahkan. (KRO/RD/Mimah)