Wakil Bupati Humbahas Hadir Pada Acara Hakordia di Medan

RADARINDO.co.id – Doloksanggul : Wakil Bupati Humbahas, Oloan Paniaran Nababan SH MH, menghadiri acara Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2022 di Lapangan Astaka dan GOR Indoor Pemprovsu yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (29/11/2022).

Kegiatan yang cukup menarik dan meriah itu, juga diikuti Gubsu Edy Rahmayadi, Dankosek I Medan Marsma TNI Mohammad Nurdin, Kapoldasu Irjen Pol RZ Panca Putra, Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata, Gubernur Riau Syamsuar, Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah,  Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, Wagub Sumbar Audy Zoinaldy dan undangan lainnya.

Baca juga : Road to Hakordia 2022, Bupati Kenalkan Produk UMKM Unggulan Batu Bara

Pada acara itu, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi menandatangani komitmen anti korupsi bersama enam kepala daerah yang termasuk ke dalam wilayah I Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK RI yaitu Provinsi  Aceh, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi dan Bengkulu.

Komitmen itu berbunyi antara lain, memimpin perubahan dan memberikan pelayanan publik sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya kepada seluruh masyarakat dalam terang integritas dan tanpa suap, gratifikasi yang dianggap suap, pemerasan dan pungutan liar.

Selain itu, mendukung sepenuhnya peran serta masyarakat dalam mengawal dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dengan tersedianya saluran dan mekanisme pengaduan masyarakat termasuk saluran pengaduan secara anonim. Memimpin upaya pencegahan korupsi di masing-masing provinsi yang dipimpin dan termonitor melalui Monitoring Centre for Prevention (MCP), termasuk menolak dan mencegah korupsi di titik rawan korupsi.

Sejalan dengan komitmen tersebut, Edy Rahmayadi meminta KPK untuk terus mengawasi  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut. Sehingga kinerja tata kelola pemerintahan Pemprov Sumut terus baik, dan kesejahteraan akan terwujud.

Baca juga : Sakit Hati Mantan Istri Dipacari, Pekerja Jalan Tol Ditikam Hingga Mati

Edy menambahkan, dalam pengawasannya, KPK telah membuat beberapa rambu-rambu yang tidak boleh dilanggar penyelenggara pemerintahan. Pertama yang berurusan dengan pengadaan barang dan jasa. Kedua jual beli jabatan. Ketiga, gratifikasi, dan keempat suap menyuap. Serta kelima penggelembungan dari perencanaan sampai pertanggungjawaban untuk kepentingan pribadi.

Pada kesempatan tersebut, Pemprov Sumut juga meluncurkan Whistleblowing System. Program ini merupakan aplikasi yang bisa digunakan untuk pengaduan atau pelaporan tindak pidana korupsi di Pemprov Sumut. Aplikasi tersebut juga terintegrasi dengan KPK RI. (KRO/RD/RS)