RADARINDO.co.id – Medan : Personel gabungan Unit Pidum Satreskrim Polres Langkat dan Polsek Stabat yang dibackup oleh Sub Dit III Jahtanras Polda Sumut, meringkus pembunuh Iken Purpendi (42), pekerja jalan tol, di Jalan Raya Pasar V, Kecamatan, Medan Marelan, Kota Medan.
IMH diamankan, Senin, (28/11/2022) malam sekira pukul 20.30 WIB, saat sedang berjalan kaki di Jalan Raya Pasar V Kecamatan Medan Marelan Kota Medan.
Baca juga : Bantuan Polda Riau untuk Korban Gempa Cianjur Tiba di Jakarta
Kapolres Langkat, AKBP Danu Pamungkas Totok menjelaskan, setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan penikaman terhadap korban. “Saat kita interogasi, tersangka mengakui telah menikam dengan pisau yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Motifnya karena sakit hati melihat mantan istrinya dipacari oleh korban,” jelas Danu, Selasa (29/11/2022).
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa gagang parang dari kayu, sehelai baju kaos lengan pendek, sehelai baju kerja lengan panjang biru tua, pisau tanpa gagang, gagang cangkul, tas ransel abu-abu, sehelai kaos lengan pendek hitam, celana jeans dan sarung pisau terbuat dari kertas karton.
Penangkapan tersebut, sambung Kapolres, saat personel Reskrim Polres Langkat dan Polsek Stabat, mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berangkat ke rumah saudaranya yang berada di Medan Marelan.
Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Stabat bersama Kanit Pidum Satu Reskrim Polres Langkat serta di back up Subdit 3 Polda Sumut, meluncur untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka IMH.
Setelah dapat informasi kemudian team gabungan menyisir jalan tersebut dan berhasil menangkap pelaku di Jalan Raya Marelan Pasar 5 Medan. “Tersangka kasus pembunuhan disangkakan dengan pasal 338 KUH Pidana Subsider Pasal 351 ayat 3 dari KUH Pidana,” pungkas Kapolres.
Sebelumnya, Iken Purpendi (42) warga Sawiran Desa Dawuhan Sengon Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan Provinsi Jatim, tewas dibunuh di depan rumah mantan istri dari pelaku di Jalan Ahmad Yani Lingkungan VII Kelurahan Kwala Bingei Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Senin (28/11/2022).
Kapolres Langkat, AKBP Danu Pamungkas Totok melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno menjelaskan, pagi itu korban Iken Purpendi, datang ke rumah Eka Maulina dan duduk didalam kediamannya.
“Sebelum kejadian, pagi itu korban datang ke rumah Eka Maulina di Jalan Ahmad Yani Lingkungan VII Tegal Rejo Kelurahan Kwala Bingei Kecamatan Stabat, dan duduk di tempat tersebut,” ujar Kasi Humas.
Kemudian, tersangka IMH alias Iin (37) warga Gang Damai Kelurahan Perdamaian Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, juga datang kerumah Eka Maulina (33), yang merupakan mantan istrinya. “Sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka datang ke rumah Eka Maulina yang merupakan mantan istrinya, dimana kedatangan pelaku untuk mengambil anaknya,” jelas Kasi Humas.
Di saat itulah terjadi pertengkaran dan perkelahian antara korban Iken Purpendi dengan tersangka IMH, kemudian pelaku mengambil sebilah pisau dari dalam tas yang dibawanya.
“Saat perkelahian tersangka menusuk punggung belakang sebelah kiri korban dengan pisau hingga korban terjatuh ketanah, setelah itu pelaku langsung pergi meninggalkan TKP dengan menggunakan sepedamotor,” pungkas Joko.
Baca juga : Satreskrim Polres Kampar Ringkus Pelaku Curanmor
Selanjutnya personel Polsek Stabat yang dipimpin Kapolsek Stabat AKP Ferry Ariandy dan Kanit Reskrim Ipda Sejahtera Imanuel Ginting serta Unit Pidum Polres Langkat yang dipimpin Ipda Herman F Sinaga, langsung menuju tempat kejadian perkara dengan memasang police line dan mencatat keterangan saksi-saksi di TKP serta mengumpulkan barang bukti yang ada.
Setelah itu Kanit Reskrim Polsek Stabat berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Langkat yang datang ke TKP untuk identifikasi korban selanjutnya membawa korban ke RS. Bhayangkara Medan guna dilakukan autopsi.
“Dari informasi yang diperoleh di TKP dan berdasarkan keterangan saksi Eka Maulina menyatakan bahwa korban dibunuh dengan cara ditikam,” terangnya. (KRO/RD/ANS)