RADARINDO.co.id – Jember : Sidang perkara nomor 131/Pdt.G/2025/PN Jmr di Pengadilan Negeri Jember, Senin (19/1/2026) memasuki babak baru. Tim Kuasa Hukum Wakil Bupati Jember, Dodik Puji Basuki, SH MH, mengungkap adanya ketidaklaziman dalam konstruksi gugatan serta melayangkan tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil yang signifikan melalui gugatan Rekonpensi.
Baca juga: Kapolda Sumut Buka Sosialisasi UU KUHP dan KUHAP
Dodik menyebut, terdapat kejanggalan fundamental. Dimana Penggugat mendudukkan Wakil Bupati sebagai Tergugat, namun disisi lain menempatkan Bupati hanya sebagai Turut Tergugat.
“Sangat tidak lazim bagi kami, mengapa Penggugat mencoba memisahkan tanggungjawab kepemimpinan daerah dengan cara mengisolasi Wakil Bupati sebagai sasaran tembak utama (Tergugat), sementara Bupati diletakkan pada posisi pasif (Turut Tergugat),” katanya.
Menurutnya, konstruksi gugatan yang tidak lazim ini seolah mempertegas adanya dugaan upaya sistematis untuk meminggirkan peran fungsional kliennya pasca Pilkada.
Dikatakannya, peminggiran fungsi Wakil Bupati bukan sekadar dinamika kerja, melainkan pelanggaran hukum perdata yang serius. Tindakan memutus akses koordinasi dan membatasi keterlibatan fungsional kliennya telah menimbulkan kerugian yang nyata.
Karena adanya eksklusi fungsional dan pengabaian komitmen itikad baik ini, kliennya mengalami kerugian yang sangat besar. Oleh karena itu, dalam gugatan balik (Rekonpensi), pihaknya menuntut ganti rugi materiil berupa pengembalian dana operasional yang telah dikeluarkan.
Selain itu, pihaknya juga menuntut ganti rugi immaterial, sebagai kompensasi atas rusaknya kredibilitas, kehormatan, dan beban psikologis akibat skenario peminggiran peran yang dilakukan secara terbuka dan sistematis.
Baca juga: PalmCo Siapkan Lahan Peternakan Ayam Terintegrasi
Dodik menegaskan bahwa tuntutan materiil dan immateriil ini adalah bentuk pertanggungjawaban atas pelanggaran Asas Kepatutan (Pasal 1339 KUHPerdata).
“Hukum perdata tidak memperbolehkan pihak manapun mengambil manfaat dari kerjasama, lalu membuang mitranya setelah tujuan tercapai. Melalui tuntutan materiil dan immateriil ini, kami ingin memastikan bahwa setiap tindakan ‘eksklusi’ dan ‘ketidakelokan’ dalam berkomitmen memiliki konsekuensi hukum yang nyata,” pungkasnya. (KRO/RD/An)







