RADARINDO.co.id – Aceh : Walikota Langsa, Jeffry Sentana S Putra, buka suara soal pernyataan Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al Farlaky, yang dinilai mengultimatum Pemko Langsa agar segera membayar kompensasi aset milik Pemkab Aceh Timur di Kota Langsa.
Baca juga: Kapolda Aceh Dukung Pabrik Semen di Pidie Segera Beroperasi
Pemko Langsa menegaskan bahwa dalam setiap pengelolaan aset dan pelaksanaan kewajiban keuangan, pihaknya senantiasa berpegang pada prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan tertib administrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Kami menghormati sikap tegas yang disampaikan oleh Bupati Aceh Timur, Bapak Iskandar Usman Al-Farlaky, sebagai bentuk komitmen terhadap aset milik daerah dan perjanjian yang telah disepakati bersama pada era Pemerintahan yang lalu. Tapi jangan seperti Debt Collector dong,” tegas Jeffry, melalui keterangan tertulisnya, dikutip, Rabu (27/8/2025).
Jeffry menyebutkan, perjanjian yang dimaksud memang telah ditandatangani pada tahun 2022, dan pihaknya tidak menampik adanya dinamika teknis serta penyesuaian regulasi yang menyebabkan proses pembayaran kompensasi memerlukan waktu.
“Meski begitu, kami tegaskan bahwa komitmen Kota Langsa terhadap penyelesaian kewajiban tersebut tidak pernah luntur,” katanya.
Dikatakan Jeffry, saat ini Pemko Langsa sedang memfinalisasi skema penyelesaian kompensasi melalui mekanisme yang sah dan sesuai kaidah pengelolaan keuangan daerah serta diketahui oleh DPRK Langsa.
“Ini bukan sekadar soal membayar, tapi juga soal memastikan bahwa setiap langkah yang kami ambil dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ungkap Jeffry
Sebelumnya, Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, SHI, MSi kembali melayangkan surat resmi kepada Walikota Langsa yang berisikan penegasan batas waktu pembayaran kompensasi pengalihan Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Aceh Timur.
Baca juga: Kejati Aceh “Bidik” Mangkraknya Proyek PPN Gugop
Jika hingga batas tempo 2 September 2025, pembayaran tidak juga dilakukan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur menegaskan akan mengambil kembali aset tersebut secara sepihak.
Dalam surat bernomor 900/5402 tertanggal 25 Agustus 2025 itu menyebutkan, Pemko Langsa berulang kali diingatkan terkait komitmen pembayaran kompensasi, namun hingga kini tak kunjung direalisasikan. (KRO/RD/Trb)







