RADARINDO.co.id – Bali : Kelamin merupakan salah satu alat vital, dan tidak boleh dipamerkan didepan umum. Ironisnya, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Denmark berinisial CAP (49), malah memarkan kelaminnya didepan umum beberapa waktu lalu.
Baca juga: Sulit Air Bersih, Warga Didaerah Ini Seminggu Tak Mandi
Alhasil, CAP yang saat itu berboncengan mengendarai sepedamotor bersama suaminya berinisial CM (49), terpaksa harus dideportasi oleh petugas imigrasi. CAP dan CP diterbangkan dari Bandara Ngurah Rai dengan pesawat Qatar Airways QR 961 menuju Doha. Keduanya lalu melanjutkan penerbangan ke Kopenhagen.
Pihak Kantor Hukum dan HAM menjelaskan, pendeportasian dilakukan setelah CAP diserahkan Polresta Denpasar ke imigrasi. Hal itu dilakukan setelah polisi mencabut staus CAP sebagai tersangka pornografi.
CAP lolos dari jeratan pidana pornografi setelah dinyatakan menderita gangguan jiwa dari hasil pemeriksaan dokter psikiater RSUP Sanglah tertanggal 5 Juni 2023 silam.
Aksi tak terpuji itu sempat terekam kamera video dan menyebar ke media sosial hingga viral. Tak sedikit, warganet mengecam kelakukan wanita bule yang dianggap tidak punya etika tersebut.
Baca juga: Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Oknum Kades Dibekuk Polisi
Dalam video yang beredar, CAP dan suaminya sedang berboncengan mengendarai sepedamotor. Entah apa yang ada dibenaknya, tiba-tiba CAP mengangkat kakinya sembari memamerkan alat vitalnya dengan kaki terbuka diatas motor. Secara spontan, suaminya kemudian meminta CAP untuk menutup kakinya. Aksi tersebut pun bikin geger hingga viral di media sosial. (KRO/RD/OKZ)